6 Warga Laporkan CV Konalako Bersama ke Polda Sultra, kerugi capai Rp174 Juta
Deliksultra.com, Kendari – Enam warga Kota Kendari memilih menempuh jalur hukum setelah merasa tidak mendapatkan kejelasan atas pembelian tanah kavling di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Mereka melaporkan manajemen CV Konalako Bersama ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kuasa hukum para pelapor, Ahmad Julhidjah, menyebut laporan itu resmi diajukan pada Minggu (22/2/2026). Sejumlah pihak yang dilaporkan antara lain Direktur berinisial FR, Komisaris sekaligus Bendahara RF, Pengawas Lapangan AG, Kepala Pemasaran AS, serta staf pemasaran NE.
“Klien kami merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian atas tanah yang sudah dibayar, sehingga memilih melapor ke Polda Sultra,” kata Ahmad, Senin (23/2/2026).
Ia mengungkapkan, total kerugian enam korban mencapai Rp174 juta. Masing-masing korban mengaku telah menyetorkan dana pembelian kavling dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta.
Kasus ini bermula saat salah satu korban melihat promosi penjualan tanah seluas 91 meter persegi di Anggoeya melalui media sosial. Setelah menghubungi nomor yang tertera, korban melakukan pembayaran Rp40 juta di kantor perusahaan pada 9 Desember 2025.
Namun, saat mengecek lokasi lahan, korban mendapati papan informasi yang menyebutkan tanah tersebut merupakan milik pihak lain dengan luas sertifikat 3,5 hektare serta larangan beraktivitas di atasnya. Kondisi itu memicu pertanyaan dari para pembeli yang hingga kini mengaku belum memperoleh kejelasan status lahan.
“Upaya komunikasi sudah dilakukan, tetapi belum ada kepastian yang jelas bagi klien kami,” ujar Ahmad.
Di sisi lain, Kepala Pemasaran CV Konalako Bersama, AS, membenarkan adanya transaksi pembayaran Rp40 juta tersebut. Ia mengaku hanya menerima pembayaran dan tidak mengelola dana itu secara langsung.
Menurutnya, persoalan tersebut telah melalui proses mediasi dan ada kesepakatan penyelesaian dengan batas waktu pembayaran hingga 10 Maret 2026.
“Masih ada waktu sesuai kesepakatan untuk diselesaikan. Karena itu, saya juga terkejut dengan adanya laporan ini,” katanya.
Hingga kini, pihak direktur dan komisaris perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang tengah diproses di Polda Sultra.
Reporter : Salaman







