GEMIB Gruduk Kejati Sultra, Desak APH Kejaksaan Tangani Kasus LRH Dengan Serius
Kendari, DelikSultra.com – Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) Sulawesi Tenggara (Sultra) gruduk Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (6/7/2023).
Kedatangan GEMIB di Kejati Sultra itu untuk meminta pihak kejaksaan menangani dengan serius kasus Leo Robert Halim (LRH), atas dasar pemalsuan dokumen untuk menguasai saham dari PT. Mandala Jayakarta.
Dimana sebelumnya LRH telah di vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan kelas 1A Kendari, namun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan terhadap LRH.
Kejati Sultra juga dianggap tidak punya power untuk menahan terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta itu.
Presidium GEMIB Sultra, Awaludin dalam orasinya mengataka, bahwa terkait telah dijatuhkan nya vonis 3 tahun penjara terhadap LRH, sejatinya pihak kejaksaan segera melakukan penahanan.
Namun anehnya, penahanan terhadap terdakwa terduga pemalsu dokumen tersebut hingga saat ini tak kunjung di lakukan.
“Inikan aneh, bagaimana mungkin seorang terdakwa yang telah di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman tiga tahun penjara belum juga di eksekusi,” Ujarnya dalam orasinya
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar keadilan terus ditegakkan, sebab melihat perkembagan dari kinerja penegak Kejati Sultra masih terkesan membiarkan pelaku berkeliaran seolah olah tidak memiliki kasus tindak pidana.
“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di sultra ini, apa karena mereka orang berduit sehingga mendapat perlakuan yang istimewa,” Tungkasnya.
Dan oleh karena itu, massa aksi GEMIB mendesak agar Kejati Sultra segera melimpahkan tahanan atas nama Leo Robert Halim tersebut ke lembaga pemasyarakatan.
Reporter : Man