Mahasiswi Diduga Dirudapaksa Oknum POM TNI AD, Keluarga Korban Lapor ke Denpom Kendari
Deliksultra.com,Kendari -Seorang mahasiswi berinisial LI (22) tahun berani mengungkap kasus rudapaksa yang diduga dialaminya, Korban menuding oknum berpangkat Prajurit Dua (Prada) bernama FA (22) tahun yang bertugas di Denpom XIV/Kendari, diduga sebagai pelaku keji.
Kuasa hukum korban yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin, 26 Juni 2023, di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Awalnya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan setelah dua minggu berkenalan, mereka sepakat untuk bertemu.
“Pelaku menjemput korban di indekosnya di Kendari,” ujar Andre.
Namun, Lanjutnya, dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke salah satu kompleks perumahan. Di tempat itulah, korban diduga mengalami pemerkosaan yang dilakukan secara paksa.
Baca Juga:Terdakwa Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Lapor Kejagung
“Persetubuhan terjadi di sana dengan adanya pemaksaan. Korban diancam dan ditekan oleh pelaku.’ Bukti-bukti seperti percikan darah pada sprei dan tembok ditemukan di lokasi kejadian,” ucapnya.
Setelah mengalami pengalaman yang mengerikan, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Keluarga korban awalnya mencoba menghubungi pelaku untuk mencari keadilan, namun mereka kecewa saat pelaku tidak memenuhi janji untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Keterangan korban menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus antara korban dan pelaku. Mereka hanya saling kenal lewat media sosial,” tambah Andre.
Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan karena pelaku enggan bertanggung jawab atas perbuatannya. mereka memutuskan untuk melapor kejadian ini kepada Denpom XIV/3 Kendari.
“Kami mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Dandenpom Kendari,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, Mayor CPM Usamma,mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.
“Terkait benar atau salam belum dapat di pastikan. Prinsip praduga tak bersalah akan tetap kami kedepankan” Pungkasnya.(Red)