Sidang Tiga orang Tergugat Kasus TKBM Pelabuhan Bungkutoko, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah
Deliksultra.com, Kendari – Sidang tiga orang tergugat inisial S, J, dan I dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah memanggil dan memeriksa lima orang saksi yang juga merupakan anggota TKBM pada Rabu (5/7/2023).
Sidang berlangsung tegang, karena dihadiri puluhan buruh Pelabuhan Bungkutoko yang memberikan dukungan kepada ketiga terdakwa.
Kuasa hukum ketiga tergugat, Rahman Puulani, menyatakan bahwa tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya selama mereka berada di TKBM Pelabuhan Bungkutoko Kendari adalah tidak benar.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang hadir, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang yang diduga digelapkan benar-benar digelapkan. Uang tersebut sebenarnya dibagikan kepada buruh, sehingga pertanyaannya adalah di mana unsur penggelapannya,” tutur Rahman Puulani.
Terkait kepengurusan TKBM Pelabuhan Bungkutoko yang menjadi perdebatan akhir-akhir ini, Rahman menuturkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kewenangan.
Baca juga:KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Tenggara
“RUPSLB dilakukan oleh orang-orang yang telah dikeluarkan dari kepengurusan sebelumnya. Oleh karena itu, menurut kami, keputusan yang dihasilkan tidak memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Namun, Rahman Puulani menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berikutnya terkait perkara kepengurusan TKBM Pelabuhan Bungkutoko Kendari.
“Meskipun mereka yang melakukan perubahan kepengurusan tanpa dasar merasa benar, namun menurut aturan, klien kami yang berada dalam posisi yang benar. Oleh karena itu, kami akan membiarkan Pengadilan membuat keputusan dan mengadili perkara ini,” pungkasnya.( Red)