IJTI Sultra Mendorong Aparat untuk Menangkap dan Mengadili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau
Kendari, Deliksultra.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan penikaman terhadap jurnalis media online Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, dan mendesak Polres Baubau segera menangkap serta mengadili pelakunya.
LM Irfan Mihzan mengalami penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) setelah melakukan liputan mengenai kasus dugaan korupsi proyek bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan, Sultra. Sebelum kejadian penikaman, Irfan juga telah mendapatkan intimidasi dari seorang pejabat Dinas PU Busel.
IJTI Sultra belum dapat memastikan apakah tindakan penikaman tersebut terkait langsung dengan karya jurnalistik LM Irfan Mihzan atau tidak.
Ketua IJTI Sultra menegaskan bahwa penyerangan terhadap seorang jurnalis karena pemberitaannya merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan juga menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan kerja jurnalis.
“Sebagai jurnalis, mereka tidak boleh diintimidasi, diancam, atau menjadi target kekerasan hanya karena melakukan tugas pemberitaan. Jika ada keberatan atas pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor kepada Dewan Pers,” tegas Saharuddin.
Oleh karena itu, IJTI Sultra dengan tegas mengutuk tindakan penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, jurnalis media online dari kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menemukan, menangkap, dan mengadili pelaku penikaman terhadap Irfan. Selain itu, Polres Baubau diminta untuk segera mengungkap identitas aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Sebelum penikaman terjadi, Irfan juga telah menerima ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp dari seorang pejabat Dinas PU Busel yang berinisial D, pada tanggal 5 Juli 2023 yang lalu. Pejabat tersebut memperingatkan Irfan agar berhati-hati karena telah membagikan link berita mengenai dugaan korupsi proyek bandara kargo.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dijerat dengan pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Fadli Aksar juga mengingatkan seluruh jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam setiap pemberitaan.
“Selanjutnya, bagi siapapun yang merasa keberatan terhadap karya jurnalistik, diharapkan mengikuti mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers, seperti menggunakan hak jawab atau melapor kepada Dewan Pers,” pungkas Fadli.
Kronologi Penikaman:
Seorang jurnalis media online Kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama LM Irfan Mihzan ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, pada Sabtu pagi, 22 Juli 2023.
Sebelum kejadian penikaman, Irfan telah menerima ancaman dari seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel) yang berinisial D, karena melakukan pemberitaan mengenai kasus korupsi di Proyek Bandara Kargo.
Irfan menjelaskan, kejadian penikaman terjadi saat dirinya bersama istri berada di depan rumahnya di lingkungan Perumnas, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, sekitar pukul 09.30 pagi.
Saat itu, mereka baru saja pulang dari rental komputer di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, menggunakan kendaraan roda empat.
Irfan juga sempat berhenti untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti sayur dan ikan di pinggir jalan Waruruma.
“Saya tidak tahu ada yang mengikuti sampai di depan rumah, dua OTK menggunakan masker ganda berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Irfan ketika dihubungi setelah kejadian.
Ketika tiba di depan rumah, kedua OTK tersebut memarkir kendaraan sejauh 15 meter dari posisi Irfan. Kemudian salah satu dari pelaku mendekati Irfan, memakai helm dan masker ganda, serta menghampirinya.
“Dari jarak satu meter, orang itu memanggil saya dengan sebutan ‘om… om.’ Saat saya berbalik menghadapnya, dia mencabut pisau dan langsung menyerang. Saya berhasil menghindar dan berusaha melawan serangan,” ungkap Irfan.
Meski berhasil menghindar, Irfan mengalami luka di lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan. Mendengar teriakan histeris istri Irfan, para pelaku melarikan diri.
Irfan yang sudah bersimbah darah kemudian masuk ke dalam mobil, sementara istri korban berlari mencari bantuan dari tetangga yang datang membantu.
Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Baubau untuk mendapatkan perawatan medis. Karena luka yang dideritanya, Irfan harus menjalani sekitar 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.
Reporter : Red
Editor : Ardi Firdaus