Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam Terhadap Wartawan di Bau Bau Berhasil Diamankan Polisi
Bau Bau, DelikSultra.com – Tiga orang pelaku penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap seorang Wartawan di kota Bau Bau Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah di amankan Polisi.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut berhasil di amankan oleh Tim dari Polres Bau Bau, dengan bantuan Tim Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tenggara dan Bareskrim Polri, di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Bau Bau, pada Selasa pagi (25/7/2023).
Penangkapan terhadap tiga orang pelaku penganiayaan ini didasari oleh kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa seorang wartawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 134 / VII / 2023 / SPKT / Polres BauBau/ Polda Sultra pada tanggal 22 Juli 2023 laulu.
Kapolres Bau Bau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan bahwa kronologi penganiayaan tersebut berawal saat korban yang bernama Irfan Mihzan alias Ifan (42), hendak pulang dari pasar bersama istrinya menuju ke rumahnya menggunakan mobil.
Lanjut, Sekitar jam 09.30 WITA, ketika korban sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tiga pelaku yang berinisial AHD (44) bersama temannya, yakni MW (40) dan MHH (25) dari belakang mobil korban sambil memanggil korban.
“Saat Korban membalikkan badannya, dan salah satu pelaku langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan pisau badik di bagian lengan kanan dan lengan kiri korban,” Jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk
“Saat penganiayaan, pelaku menggunakan dua buah pisau badik yang dipegang di tangan kanan dan kiri, dan menusuk korban secarbersamaan,” Imbuhnya
Untuk itu, kata AKBP Bungin, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
“Tim penyelidikan akan terus melakukan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku tindak pidana penganiayaan ini,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, Motif kejadian diduga karena sakit hati pelaku Inisial AHD alias DH bin HD atas pemberitaan yang diunggah di Media Kasamea.com. Pelaku merasa pemberitaan tersebut menyudutkan posisinya sebagai ASN di Dinas PU Buton Selatan.