Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Izin PT MUI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), pada Senin (14/8/2023).
ASISTEN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SULTRA
Asisten Bidan Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, peran Sulkarnain dalam kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia yakni meminta pembiayaan Kampung Warna-Warni.
“Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000, kepada Arif Lutfian Nursandi, Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” ujarnya.
Ia juga menuturkan pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
“Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” tuturnya.
Untuk diketahui penetapan mantan Walikota Kendari sebagai tersangka tertera dalam surat dengan nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023.
Reporter : Red
Editor : Ardy firdaus