Ruksamin Hadiri Tahap Pemeriksaan Keterangan Pelapor, kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) kepada Bupati Konawe Utara (Konut) yang berbutut pelaporan terus bergulir.
Kasus yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan pelapor.
Bupati Konut Ruksamin mengatakan, kedatangannya kali ini untuk mencari keadilan karena telah difitnah sebagaimana yang tertuang dalam laporannya terkait kasus pencemaran nama baiknya dirinya.
“Saya telah difitnah, sehingga hari ini datang mencari keadilan dan hak hukum saya,” ujarnya, pada Senin (14/8/2023).
Dikedatanyannya untuk memberikan kesaksian, Ruksamin membawa hasil hasil pemeriksaan BPK terkait dana Covid -19 maupun perusahaan daerah, guna membantah tuduhan kepada dirinya.
“Dana covid sudah disampaikan oleh Kejaksaan bahwa itu sudah dihentikan maupun dari Perusda yang mereka duga, hari ini juga saya bawa hasil pemeriksaan BPK,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, laporan yang dilakukan oleh pihaknya, semata mata untuk memperjelas serta menampik fitnah kepada dirinya.
“Sebagai warga negara yang menghormati hukum saya datang di Polda agar betul betul clear dan jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara Ruksamin, Dedi Ferianto mengatakan Ormas Aliansi Rakyat Menggugat dilapor terkait dengan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar yang dialamatkan kepada Ruksamin.
“Ormas itu sudah menjustifikasi dan mengadili, seolah-olah klien kami itu adalah pelaku, dan kami nilai itu semua adalah fitnah, dan dinilai mengada-ngada, dan sangat menyesatkan serta merugikan nama baik klien kami (Ruksamin). Olehnya itu kami laporkan di Polda Sultra dan ini harus diusut tuntas,” jelasnya.
Mereka dilaporkan karena membuat pamflet yang bertuliskan periksa dan adili Bupati Konawe Utara atas dugaan korupsi, kemudian pidanakan RKM dan terdapat foto pak Ruksamin yang wajahnya disematkan tanda silang, dan masih ada lagi ucapan yang lain dan itu sudah tersebar dibeberapa media sosial.
“Aliansi Rakyat Menggugat ini harus mempertanggungjawabkan apa yang mereka perbuat. Karena kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu pak Bupati Konawe Utara baik sebagai pejabat publik maupun pribadi telah dirugikan apalagi dalam momentum masa poltik saat ini tentunya klien kami sangat di rugikan,” pungkasnya.
Reporter : Red
Editor : Andri