Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Laonti, Kuasa Hukum Adukan Penyidik Krimum ke Itwasda Polda Sultra

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com,Kendari – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Sangi-sangi Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kantor Hukum La Ode Sardin mengadukan Penyidik Krimum Polda Sultra ke Subbag Dumasanwas Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sultra, Senin (14/8/2023).

Kata La Ode Sardin, dugaan penyerobotan lahan dilaporkan kliennya berinisial AH, dengan terlapor bernama LM pada 3 Maret 2023 lalu di Ditreskrimum Polda Sultra namun sampai hari ini belum kejelasan.

“Laporan klien saya diterima di Krimum Polda Sultra, klien saya sudah diperiksa dan beberapa saksi, termaksud dokumen kepemilikan tanah klien saya dan semua sudah diserahkan ke Penyidik,” kata La Ode Sardin.

La Ode Sardin meminta agar Itwasda Polda Sultra untuk melakukan klarifikasi dan memanggil terlapor LM, sebab sampai hari ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak pernah hadir.

“Kami minta supaya pihak Itwasda atau Irwasda Polda Sultra memanggil penyidik untuk diklarifikasi terkait kasus yang klien saya aduakan,” pintahnya.

Baca Juga:Dinilai Lamban, Kinerja Polsek Laonti disoroti Terkait Kasus Penganiayaan

Harapan AH melalui kuasa hukumnya agar kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut ditindak lanjuti dengan memanggil LM dan dimintai keterangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Menurut saya, ini kan negara hukum, terlapor seharusnya memenuhi panggilan resmi kepolisian yang sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi sebagai terlapor,” ucapnya.

Kejadian itu bermula pada 5 Desember 2022, pelapor AH membeli tanah yang terletak di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Konsel seluas kurang 4,2 Hektar Are dari Idris dengan alas hak SKT (Surat Kepemilikan Tahan).

Pada saat setelah AH menyelesaikan semua dokumen jual beli dengan Idris, kemudian datang LMmengklaim bahwa tanah yang AH beli adalah milik orang LM.

“LM yg melakukan 0enyerobotan tanah terhadap klien saya tidak pernah memperlihatkan dokumen atau bukti kepemilikannya, ia hanya mengklaim secara lisan bahwa itu tanah orang tuanya,” pungkas La Ode Sardin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *