Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Dinilai Langgar UU, Jatam Desak Pemerintah Cabut Izin

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com,Kendari – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di wilayah pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.*

Muh. Yamil, Devisi Hukum Jatam, mengingatkan bahwa izin tambang seharusnya hanya diberikan untuk wilayah yang sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan untuk tambang. Pertanyaannya adalah apakah lokasi tambang PT WIN sesuai dengan aturan tata ruang. Pelanggaran semacam ini bisa berdampak pada tindakan administratif dan pidana.*

“Pihak yang memberikan izin harus mencabut izin jika terjadi pelanggaran administratif, dan si pemberi izin bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum jika terbukti menerbitkan izin yang melanggar hukum,” ungkap Muh. Yamil.

Selain itu, Muh. Yamil menekankan bahwa izin tambang nikel seharusnya hanya mencakup penambangan di bawah tanah, sedangkan permukaan tetap menjadi milik masyarakat setempat. Penambangan nikel harus memenuhi persyaratan hukum, seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) dan konsultasi dengan masyarakat.*

Dia juga menyoroti penggunaan Amdal sebagai alat untuk memuluskan perizinanan tambang yang merusak lingkungan, daripada sebagai alat penyaring investasi yang benar. Terlebih lagi, perusahaan tambang harus mematuhi aturan jarak penambangan dari pemukiman masyarakat.

Jatam mendesak agar penegak hukum lingkungan dan Inspektur Tambang segera menyelidiki kasus penambangan PT WIN di area pemukiman. Mereka juga menuntut perusahaan segera melakukan reklamasi tanpa menunggu penambangan selesai.

*Pihak Jatam menekankan bahwa izin perusahaan yang melanggar hukum harus dicabut, dan sanksi hukum yang berlaku harus diterapkan. Mereka juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat dan memastikan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang dikelola dengan baik.

Baca Juga :Diduga Pecat Sepihak Eks 50 Karyawan PT WIN bertandang di Disnakertrans

Kasus penambangan ini menjadi perdebatan dalam masyarakat, dan Jatam mendorong agar pemerintah bertindak tegas untuk menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang mempertontokan sejumlah emak-emak menghadang alat berat yang sedang melakukan aktifitas penambangan di lokasi IUP PT WIN. Sesumbar, emak-emak itu datang dan meminta aktifitas dihentikan, karena menyangkut dampak yang akan ditimbulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *