Kadis Damkar Kota Kendari, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Parkir Pantai Nambo
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Kendari menetapkan Kepala dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Kendari Abdul Rifai sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembuatan lahan parkir pantai nambo, pada Kamis (19/10/2023).
Keterlibatan Abdul Rifai dalam kasus tersebut, ketika dirinya masi menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari.
Kasi intel Kejari Kendari Bustanil mengatakan, selain Abdul Rifai Kejari Kendari juga menetapkan Direktur CV Subur Abadi Jaya Agus Widiyanto sebagai tersangka kasus korupsi.
“Jadi memang dari fakta hukumnya berdasarkan alat bukti mereka dianggap paling bertanggung jawab terhadap timbulnya kerugian negara di kegiatan pembangunan lahan parkir di pantai Nambo,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil uji kuat tekan Paving Block yang dikeluarkan oleh Ahli Struktur Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO), terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo, yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.
“Akan tetapi fakta dilapangan berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block hanya mencapai K-125,” ungkapnya.
Ia menyebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 338.440.231,05.
Kata Bustanil, anggaran pembangunan tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD kota Kendari.
“Kalau anggaranya kemarin kurang lebih Rp 1,3 Miliar, ada kerugian negara kurang lebih hampir Rp400 juta,” pungkasnya.
Reporter : Red