Munculnya IUP OP PT Mining Maju di MODI Kementerian ESDM Jadi Tanda Tanya
Deliksultra.com,Kolaka Utara- Buntut penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI) terus berlanjut.
Terbaru, Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI) menggelar aksi unjuk rasa dikantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/10/2023).
Unjuk rasa itu dilakukan untuk menanyakan sikap ESDM Sultra terkait penerbitan IUP OP PT Mining Maju.
Koordinator Eksekutif PLHI, Ansar, menilai IUP OP PT Mining Maju diduga cacat prosedur, oleh karena pihaknya meminta ketegasan sikap dari Dinas ESDM Sultra.
“Sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal aktifitas pertambangan yang berpihak kepada rakyat, oleh karena itu kami ingin mempertegas sikap ESDM atas penerbitan IUP OP Mining Maju yang kami nilai cacat prosedur,” ungkap Ansar.
Menanggapi hal itu, Dinas ESDM Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang Minerba, Hasbullah Idris, mengatakan bahwa pihaknya juga bingung terkait dengan adanya penerbitan IUP OP tersebut.
“Data yang kami miliki sama dengan teman-teman, data Mining Maju itu IUP Eksplorasi Tahun 2010 dan Pencabutan IUP Eksplorasi Tahun 2014, makanya kami juga heran kalau ada IUP OP yang terbit di MODI,” ucap Hasbullah.
Menindaklanjuti tuntutan dari PHLI Dinas ESDM Sultra kemudian menandatangi surat tentang status IUP PT Mining Maju. Surat dengan nomor 500.10.25.4/1.051 menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT Mining Maju nomor 540/173 Tahun 2011 tertanggal 5 Agustus 2011 tidak terdaftar pada Dinas ESDM Sultra.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (Japemkum) Sultra, Hersan, juga menyoroti soal penemuan ppenerbitan IUP OP PT Mining Maju MODI.
Hersan mengungkapkan, pada Tahun 2014 Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud menerbitkan SK Nomor 540/197 Tahun 2014 tentang persetujuan pencabutan IUP Eksplorasi PT Mining Maju tertanggal 12 Juni 2014.
Kata Hersan atas penerbitan itu, PT Mining Maju kemudian menggugat Gubernur Sultra dan Kementerian Investasi/BKPM RI pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan alasan bahwa akibat diterbitkannya SK Bupati Kolut Nomor 540/197 Tahun 2014, PT Mining Maju mengalami kerugian karena tidak bisa melakukan usaha penambangan di wilayah IUP Eksplorasi PT Mining Maju.
“Atas gugatan tersebut, PTUN Kendari mengeluarkan putusan 24/G/2021/PTUN.KDI dengan menyatakan gugatan PT Mining Maju tidak diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10 juta lebih,” kata Hersan.
Sehingga lanjut dia, PT Mining Maju kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar, dimana dalam putusan Nomor 9/B/2021/PT.TUN.MKS yang dibacakan pada tanggal 15 Maret 2021, PTTUN Makasar menguatkan putusan PTUN Kendari Nomor 24/G/2021/PTUN.KDI.
Tidak sampai disitu, PT Mining Maju kembali melakukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung (MA), dimana dalam putusan Kasasi yang dimohonkan PT Mining Maju Nomor 384/K/TUN/2022, tertanggal 23 Agustus 2022 MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari PT Mining Maju dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
“Setelah pencabutan IUP Eksplorasi milik PT Mining Maju, Gubernur Sultra kemudian menerbitkan IUP Eksplorasi untuk PT Mining Maju Utama,” ucap Hersan.
Namun berdasarkan penelurusan data pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), dimana dalam keterangannya disebutkan IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama yaitu untuk penambangan komoditas batuan jenis Peridotit, Nomor SK 12290003122540006 yang diterbitkan oleh Gubernur dan berlaku sampai 25 Februari 2026.
“Artinya sampai hari ini IUP Eksplorasi PT Mining Maju Utama tersebut masih berlaku atau sah untuk digunakan,” tegasnya.
Olehnya itu, Hersan meminta Kementerian ESDM harus bertanggungjawab atas segala kondisi yang ditimbulkan terkait terbitnya PT Mining Maju pada MODI Kementerian ESDM serta segera melakukan penghapusan data tersebut.
“Terbitnya IUP OP berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara Nomor 540/173 tahun 2021, harus mendapat klarifikasi langsung oleh Rusda Mahmud sebagai Bupati Kolaka Utara pada saat itu,” pintahnya.
Ia juga meminta Kejagung RI melalui Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Kementerian ESDM serta mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud dan Direktur PT Mining Maju atas terbitnya PT Mining Maju pada MODI, dan terbitnya IUP Operasi Produksi, yang dinilai cacat prosedur serta diduga telah melanggaran ketentuan perundang-undangan yang berimplikasi pada tindak pidana.
“Kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap PT Mining Maju dalam melakukan aktifitas di wilayah IUP PT Mining Maju Utama, termaksud dalam hal ini mengangkut dan menjual ore nikel,” tandasnya.
Editor : Ardy firdaus