Bakamla-RI Amankan 3 Kapal Tongkang Pengangkut Nikel Milik PT Amin

waktu baca 2 menit

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI) mengamankan tiga kapal tongkang pengangkut nikel ilegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapal yang berhasil diamankan itu akan membawa nikel ilegal ke berbagai daerah.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla-RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, menjelaskan kapal pertama yang diamankan adalah TB Trinity 302 dengan menarik tongkang Pasific 302, Sabtu (11/11/2023). Kapal tersebut membawa 10 anak buah kapal (ABK) dan memuat nikel ilegal sebanyak 10 juta metrik ton basah (WMT) dari Jetty Masselee tujuan Morosi, Kabupaten Konawe.

“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai surat persetujuan berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023) dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yuhanes.

Kapal kedua yang diamankan adalah TB MDM Batola dengan menarik tongkang MDM 04, membawa 11 ABK, dan memuat 12 juta metrik ton dari Jetty Mandes tujuan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Kapal tersebut juga diamankan pada Sabtu (11/11/2023).

Sementara kapal ketiga yang diamankan Bakamla-RI pada Senin (13/11/2023) adalah TB Merdeka 2002 dengan menarik tongkang Dirgahayu 3102, membawa 11 ABK, dan memuat 8 juta WMT. Kapal tersebut memuat nikel ilegal dari Jetty Mandes dengan tujuan Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai surat perizinan berlayar,” ujar Yuhanes.

Hasil dari penyelidikan sementara, dokumen dari tiga kapal tongkang yang diamankan atas nama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Ketiga kapal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, pemuatan nikel ilegal juga diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dokumen muatan atas nama PT AMIM. Kapal-kapal yang diamankan sementara berada di area Pelabuhan Lasusua di bawah penanganan KN Kuda Laut-403 milik Bakamla-RI,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *