Melakukan Pembusuruan, Tiga Orang Remaja Dibawah Umur di Kendari Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
DELIKSULTRA.COM, KENDARI – Lagi-lagi, sekelompok remaja di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tindak pidana kekersan menggunakan sajam jenis busur ketapel, tim gabungan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari dengan sigap berhasil mengamankan tiga pelaku berusia di bawah 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yakni MS (15), FA (15), dan MFHP (17), yang masih berstatus pelajar, diamankan sekitar pukul 00.30 Wita dini hari di jalan DR. Soetomo, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa (12/12/2023).
Mereka diduga terlibat dalam pembusuruan yang terjadi di depan Kios ALINK CELL pada Minggu 10 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita terhadap korban berinisial FYH (15).
“MS berperan sebagai penarik busur, FA membantu dengan membonceng MS, sementara MFHP memberikan busur kepada MS,” ungkap AKP Fitrayadi
Baca Juga : Diduga Kebal Hukum, Terlapor LM Belum Diproses oleh Polda Sultra
Menurut Fitrayadi, insiden tersebut bermula saat MS, yang dikendarai oleh FA, tiba-tiba menggunakan ketapel dan melepaskan busur yang mengenai sebelah kanan pantat korban tanpa sepengetahuan FA.
Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya di jalan DR. Soetomo Kendari. Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita satu mata busur.
Untuk itu, Ketiga tersangka dihadapkan pada Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan badan.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa motif di balik tindakan pembusuruan ini adalah dendam, karena salah satu kelompok korban pernah merendahkan salah satu tersangka.
“Motifnya karena dendam kepada salah satu kelompok korban, karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka,” pungkasnya.
Reporter: [Man]
Editor : Ardy Firdaus