Pj. Gubernur Sultra Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada tahun 2024

waktu baca 3 menit

SULTRAKINI.COM:Kendari – 160 hari lagi menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kesiapan Pilkada tahun 2024 secara _virtual_, Kamis (20/06/24).

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang dihadiri oleh Pimti Madya Kemendagri, 273 Pj Kepala Daerah yang terdiri dari 28 Pj. Gubernur, 189 Pj. Bupati, dan 56 Pj. Walikota.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pj. Kepala Daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang habis masa jabatan agar pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak tahun 2024.

Untuk itu, Mendagri berpesan kepada Pj. Kepala Daerah agar dapat menjalankan program pemerintahan dengan baik, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

“Para Pj. Kepala Daerah bukan dipilih dari rakyat, tidak ada muatan politik dalam penunjukkannya, maupun beban politik saat pelaksanaannya. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk membangun daerahnya masing-masing,” pesan Tito.

Selanjutnya, Mendagri memberikan 8 (delapan) arahan tugas kepada para Pj. Kepala Daerah, sebagai berikut :
1. Patuhi tugas dan wewenang selaku Pj. Kepala Daerah;

2. Bangun sinergi antar elemen pendukung : Pemerintah Pusat/Daerah, KPU, Bawaslu, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers, dan Masyarakat untuk keberhasilan Pilkada serentak 2024;

3. Pj. Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 harus penuhi persyaratan :
– Tidak berstatus sebagai Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota;
– Administrasi pengunduran diri disampaikan ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon;

4. Tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan;

5. Segera realisasikan anggaran Hibah Pilkada Serentak tahun 2024;

6. Jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Parpol dan/atau Paslon Pilkada;

7. Beri dukungan Sarpras kepada KPUD dan Bawaslu daerah;

8. Berdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas ketertiban TPS Pilkada tahun 2024.

“Selanjutnya berikan kemudahan birokrasi pelayanan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Lalu, ciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi di daerah,” harap Tito.

“Saya juga ingatkan kepada Rekan-Rekan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jaga netralitas Saudara. Bagi Pj. yang ingin ikut Pilkada dipersilahkan, namun harus segera mengundurkan diri,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan Netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024.

Andap telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Sultra.

“Ke depan, bersama dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu, kami akan menyelenggarakan Deklarasi Pilkada Damai, Deklarasi Netralitas ASN, melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se-Sultra,” ungkap Andap.

“Langkah preventif ini tentunya untuk menjaga netralitas ASN serta kondusifitas situasi jelang Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *