Duka di Lokasi Konstruksi: Pekerja di Kendari Tewas dalam Kecelakaan Tragis

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com,Kendari-Seorang pekerja konstruksi dilaporkan meninggal dunia pada Minggu siang, 21 Juli 2024, di sebuah lokasi konstruksi dekat Kali Kadia, Jalan Brigjend M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pekerja tersebut meninggal dunia pada siang hari dan telah dimakamkan di kampung halamannya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Iya, waktu hari Minggu itu ada keramaian, sepertinya ada kecelakaan kerja, tapi saya tidak tahu detailnya,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans, L M Ali Haswandi, melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut.

“Ada informasi awal yang kami dapat, tapi masih kami dalami,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa, 23 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa data-data perusahaan konstruksi ada di Disnaker Kota Kendari. “Untuk data-data perusahaan konstruksi ada di Disnaker Kota, tapi saya coba lihat juga di data kami,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa berdasarkan peraturan, setiap peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pihak perusahaan.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, di mana pengurus diwajibkan melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

“Ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan, akan ada sanksi yang diberikan. “Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *