MPR Beberkan Dugaan Mangkraknya Proyek Jalan Alangga-Tinanggea
DELIKSULTRA, KONSEL – Proyek peningkatan jalan penghubung antara Kecamatan Alangga dan Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sangat memprihatinkan, Senin (14/10/2024).
Diketahui, proyek jalan yang juga penghubung antar Kabupaten itu menelan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Tetapi belum cukup setahun dikerja, jalan tersebut sudah mulai berlubang dan beberapa ruas jalan digenangi air.
Perbaikan infrastruktur jalan hanya sebatas angan-angan. Akibatnya, kecaman muncul dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) menyoal terbengkalainya pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea yang sampai hari ini belum memiliki titik terang serta penyelasaian.
Dibeberkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang dikerjakan oleh CV Adya Duta Pratama, telah menganggarkan sebesar Rp4,8 miliyar untuk pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea.
“Proyek ini dimenangkan oleh CV Adya duta Pratama dengan dalih menyepakati berbagai prosedur yang ditetapkan oleh Pemprov Sultra,” kata Ketua Umum MPR, Rabil.
Proyek pengaspalan Alangga-tinanggea seharusnya selesai di tahun 2022 namun hingga penghujung tahun 2024, pengaspalan jalan tersebut belum memiliki tanda-tanda penyelesaian setelah dilihat dari hasil di lapangan.
“Dalam proses pengaspalan yang hanya sampai tahap pengerasan ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut,” ujar Rabil.
Setelah adanya pernyataan Kabid bina marga PU Sultra pada salah satu media online pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu, yang mengatakan bahwa telah melakukan pemutusan kontrak kepada CV Adya duta Pratama dengan dalih wanprestasi.
“Seharusnya setelah melakukan pemutusan kontrak, pihak Pemprov Sultra berhak mengajukan dan meminta CV Adya Duta Pratama untuk mengembalikan uang negara serta bertanggungjawab atas keteledoran yang mereka lakukan,” tegas Rabil.
Tak hanya itu, Rabil menduga ada oknum polisi inisial AZ bertugas di Polres Bombana serta adanya indikasi keterlibatan oknum kontraktor inisial R dalam kasus proyek tersebut.
“Tetapi anehnya pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Burhanudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , dianggap diam dan tak berdaya dalam menanggapi kasus pengaspalan jalan Alangga-Tinanggea,” kata Rabil.
Sehingga, Rabil juga menduga ada keterlibatan Eks Pj Bupati Bombana (Burhanuddin) turut serta mengambil peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea, karena tidak adanya tindakan yang dilakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami menduga saudara Burhanudin ini terlibat dan ikut memainkan peran dalam gagalnya pembangunan jalan Alangga-Tinanggea karena tidak adanya tindakan yang di lakukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucapnya.
Menurut Rabil, oknum seperti tidak dapat lagi dipercaya untuk memimpin dimanapun berada.
“Oknum seperti ini tidak boleh di biarkan menjadi pemimpin di manapun dia berada karena sebelumnya nama Burhanudin sempat Ter seret dalam kasus korupsi pembangunan jembatan cirauci ll,”Tutur Rabil.
Kata Rabil, hahkan papan proyek pengerjaan jalan tersebut diduga sengaja dihilangkan untuk mengelabui masyarakat karena telah berakhir masa kontraknya.
Sementara, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda belum menerima laporan ataupun aduan terkait proyek peningkatan jalan penghubungkan Kecamatan Alangga dan Tinanggea.
“Belum tau,” kata AKBP Rico saat dikonfirmasi via whatsapp.
Eks Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra ini menjelaskan, proses penanganan proyek yang diduga mangkrak terlebih dulu akan dilakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Diverifikasi dulu, apakah ada kerugian negara atau tidak. Kalau tidak ditemukan kerugian tidak bisa diproses, sebab Tipidkor akan melakukan proses ketikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujarnya.
AKBP Rico bilang, Tipidkor wajib memproses dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara.
“Tipidkor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum tapi tidak ada kerugian negara bukan kewenangan Tipidkor, tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,” tutupnya.
Reporter : Andri