Anggota DPR RI Hadiri Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Koltim

waktu baca 2 menit

Deliksultra. com, Kolaka Timur -Anggota Komisi XI DPR RI Bahtra SPWK, hadir pada kegiatan Workshop Pengelolan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 di Kabupaten Koltim, yang dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) bertempat di Rujab Bupati Koltim Desa Matabondu.

Kegiatan yang bertema Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Tahun 2024, di Buka Pjs Bupati Koltim Ir Ari Sismanto.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sultra Syarwan SE MM, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra Harry Bowo Ak ME, Asisten dan Staf Ahli, sejumlah pimpinan OPD dan bagian, serta Kepala Desa Se-Koltim.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati menyampaikan, jika kegiatan ini sebagai wujud keseriusan Pemda Koltim dalam mendukung program pemerintah pusat, dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di daerah ini.

Pada Tahun 2024 ini kata bupati, melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Pemda Koltim sudah mengawal seluruh proses pengelolaan keuangan desa. Sehingga diharapkan pemerintah desa dapat melakukan kegiatan pembangunan desa sesuai ketentuan yang ada. Baik melalui pengalokasian dana 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan, tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, serta fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa.

Disebutkannya, Pemda Koltim pada Tahun 2025 nanti, akan membangun infrastruktur dalam rangka pemenuhan jaringan internet. Sehingga kedepan, siskeudes dan siswaskeudes ini dapat pula kita online kan sesuai harapan dan petunjuk MCP KPK. Kondisi ini menjadi tanggungjawab Pemda agar masalah yang ada, dapat segera diselesaikan sehingga siskeudes dan siswaskeudes dapat kita operasikan secara online.

”Terkait pemutakhiran data desa melalui Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL) beserta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM), yang harus segera dilakukan dengan cepat dan tepat serta akurat. Karena data dari kegiatan tersebut, menjadi dasar penentuan besaran dana desa dan alokasi dana desa serta status desa menjadi dasar penentuan kebutuhan jumlah perangkat desa. Selanjutnya, dalam momen yang baik ini juga, dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan menyangkut pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa dapat ditransformasikan agar kepala desa dapat memahami bagaimana mengelola keuangan desa dengan baik, sehingga apa yang menjadi tanggungjawab desa dapat direalisasikan,” tuntasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *