Masyarakat Wawonii Desak Kapolda Sultra Hentikan Tambang Ilegal PT GKP

waktu baca 2 menit

Deliksultra, Kendari -Aliansi Peduli Masyarakat Kecil Pulau Wawonii menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Kamis 14 November 2024.

Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Perwakilan masyarakat Wawonii, Hasraman, menyatakan bahwa aktivitas tambang PT GKP telah melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/FUM/2022 dan Putusan MA Nomor 14 P/HUM/2023, yang membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021, khususnya terkait pasal-pasal yang mengatur kegiatan pertambangan.

“Putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada ruang alokasi untuk pertambangan di Pulau Kecil Wawonii. Hal ini tidak hanya berlaku bagi PT GKP, tetapi juga siapa pun yang berencana menambang nikel di Pulau Wawonii,” ujar Hasraman dalam orasinya di depan Mapolda Sultra.

Selain itu, Hasraman menyebut bahwa aktivitas pertambangan oleh PT GKP, yang merupakan anak perusahaan Harita Group, juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan PT GKP untuk melanjutkan kegiatan pertambangan di pulau kecil tersebut.

Masyarakat Wawonii mendesak Kapolda Sultra untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT GKP.

“Kami meminta Kapolda Sultra menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Wawonii serta menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan PT GKP,” lanjut Hasraman.

Selain penghentian aktivitas tambang, massa aksi juga mendesak Kapolda untuk memanggil, memeriksa, dan menahan direktur PT GKP atas dugaan pelanggaran hukum terkait pertambangan ilegal di Wawonii.

“Kami mendesak agar Kapolda memproses hukum Direktur PT GKP karena melanggar UUD 1945, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta mengabaikan putusan MA dan MK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasraman menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, serta industri perikanan yang lestari, bukan pertambangan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Pulau Wawonii, Abdul Salam, menyatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, seharusnya tidak ada lagi aktivitas tambang di Pulau Wawonii.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tambang di pulau tersebut telah merusak lingkungan, mencemari air, dan menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat.

“Air minum sudah tercemar, banyak warga menderita gatal-gatal, dan ini mulai mengarah pada luka berat. Keberadaan tambang ini benar-benar mengancam kehidupan masyarakat kami,” ungkap Abdul Salam.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Wawonii terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan mereka. Masyarakat berharap Kapolda Sultra segera bertindak menghentikan segala aktivitas tambang ilegal dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *