Ribuan Warga Pulau Wawonii Desak PT GKP Hentikan Aktivitas Pertambangan Ilegal
Deliksultra, Konkep – Ribuan warga Pulau Wawonii melakukan aksi unjuk rasa di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 18 November 2024.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), anak perusahaan Harita Group, segera menghentikan aktivitas pertambangan yang dianggap melawan hukum.
Menurut massa aksi, kegiatan tambang PT GKP melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah tersebut. Putusan MK ini seharusnya menghentikan seluruh aktivitas tambang di Pulau Wawonii, yang merupakan pulau kecil dengan ekosistem yang rentan.
“Kami menuntut PT GKP segera angkat kaki dari Pulau Wawonii. Putusan MK sudah jelas membatalkan IPPKH, sehingga mereka tidak punya dasar hukum untuk terus beroperasi,” ujar salah seorang warga, Taici, dalam orasinya.
Meski demikian, warga mengungkapkan bahwa PT GKP tetap menjalankan kegiatan tambang meskipun salinan putusan MK telah diterbitkan. Warga juga mempertanyakan alasan perusahaan tetap beroperasi meskipun telah melanggar keputusan hukum.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 November 2024, warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Kecil Pulau Wawonii telah menggelar aksi serupa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, untuk menghentikan aktivitas tambang PT GKP.
Dalam aksi tersebut, warga menyoroti pelanggaran hukum yang dilakukan PT GKP, termasuk pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 dan Nomor 14 P/HUM/2023. Putusan ini membatalkan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah RTRW Konawe Kepulauan yang mengatur kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.
“Pulau kecil seperti Wawonii tidak memiliki alokasi ruang untuk tambang. Aktivitas mereka melanggar hukum dan mencemari lingkungan kami,” tegas Hasraman, salah satu warga yang turut berorasi di Mapolda Sultra.
Warga juga menuntut agar Kapolda Sultra memanggil dan menahan Direktur PT GKP atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta berbagai aturan lainnya.
Ketua Lembaga Adat Pulau Wawonii, Abdul Salam, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut telah merusak lingkungan secara signifikan.
“Air minum kami tercemar, sumber air tidak lagi berfungsi, dan banyak warga mengalami penyakit kulit parah akibat limbah tambang,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT GKP, Bambang, berdalih bahwa pihaknya masih beroperasi karena izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum dicabut.
“Kementerian belum mencabut izin, dan pengadilan hanya merekomendasikan penundaan. Selama izin itu belum resmi dicabut, kami tetap beroperasi,” ujar Bambang saat menemui massa aksi di Desa Roko-roko.
Meski mendapat penolakan dari warga dan telah adanya putusan hukum, PT GKP masih terus menambang bijih nikel di Pulau Wawonii. Hal ini membuat warga bersikukuh melanjutkan perjuangan mereka hingga aktivitas tambang benar-benar dihentikan.
Aksi unjuk rasa ini menjadi bagian dari perjuangan masyarakat Pulau Wawonii untuk melindungi lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem pulau kecil mereka. Warga berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GKP.
Reporter : Andri