Guru SD di Konawe Selatan Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Penganiayaan Murid

waktu baca 2 menit

Deliksultra, Konsel – Supriyani (36), seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang berinisial D (7). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024).

Keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Supriyani dengan tuntutan lepas dalam sidang pada 11 November 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan.

Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Stevie Rosano.

Hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak-haknya.

dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegasnya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan bebas ini membuktikan kliennya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti. Kita bisa dengar tadi bahwa majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” ungkap Andri.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang guru honorer yang diduga menganiaya muridnya. Dengan vonis bebas ini, Supriyani diharapkan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang tuduhan tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *