PT PUM Beri Santunan dan Hak Korban, Komitmen Tanggung Jawab Pasca Kecelakaan

waktu baca 1 menit

Deliksultra.com, Konut – Sebuah kecelakaan kerja terjadi di sekitar jalan hauling menuju Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada Minggu, 9 Februari 2025.

Peristiwa tragis tersebut menyebabkan seorang sopir dump truk kontraktor dari PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang bekerja di bawah PT Putra Uloe Mandiri (PUM) meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.30 WITA di area Termum PT AKP.

Menanggapi kejadian ini, Manajemen PT PUM melalui perwakilannya, Kamal, menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah menerima musibah tersebut dengan ikhlas dan menolak dilakukan autopsi.

“Keluarga korban telah menerima dengan ikhlas peristiwa ini dan tidak menginginkan autopsi dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kamal menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi hak-hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah memberikan hak-hak korban serta santunan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kecelakaan ini merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun, namun pihaknya berkomitmen untuk bertanggung jawab serta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini adalah musibah yang tidak bisa diprediksi. Yang terpenting, kami bertanggung jawab terhadap korban dan akan melakukan perbaikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *