PT Ceria Klarifikasi Klaim Lahan : Patuhi Aturan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa
Deliksultra.com, Kolaka – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menegaskan komitmennya dalam menjalankan investasi sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama terkait klaim lahan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan di Kecamatan Wolo.
Dept Legal PT CNI, Kenny Rochlim, menjelaskan bahwa Ceria Group merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional. Menanggapi adanya klaim lahan dan tanam tumbuh oleh seorang warga bersama anaknya yang masih di bawah umur, Kenny menegaskan bahwa klaim awal tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Terkait dokumentasi foto dan video yang beredar di media sosial yang menunjukkan seolah-olah perusahaan belum menyelesaikan kewajiban atas lahan yang digarap, Kenny menekankan bahwa lokasi yang terbuka saat ini bukanlah bagian dari klaim awal warga tersebut.
“Kami harapkan semua pihak mematuhi aturan hukum terkait hak atas tanah dalam kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada klaim di luar kawasan hutan, pihak yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, bukan sekadar menunjuk lokasi yang telah terbuka dan mengklaim bahwa lahan kebunnya telah tergusur,” jelas Kenny.
Ia menambahkan bahwa apabila ada pihak yang memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah atau tanam tumbuh, PT CNI siap menyelesaikan permasalahan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan semua klaim secara baik dan profesional, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Namun, Kenny menyesalkan adanya upaya pihak tertentu yang mencoba menghentikan kegiatan operasional perusahaan dengan membawa parang serta membangun narasi yang menyudutkan perusahaan seolah-olah tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
“Marilah kita semua mematuhi peraturan perundang-undangan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik. Pendekatan non-litigasi jauh lebih baik dibandingkan penyelesaian melalui jalur hukum,” tegasnya.
PT CNI berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka.
Reporter : Andri