Aktivitas PT PIP di Konawe Utara Dipertanyakan, Diduga Belum Kantongi Dokumen Wajib

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Konut – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan legalitas aktivitas PT Putra Intisultra Perkasa (PIP), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyoroti status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PIP. Menurutnya, dokumen RKAB merupakan syarat wajib bagi perusahaan tambang nikel untuk menjalankan aktivitasnya.

“Kita pertanyakan apakah PT PIP sudah mengantongi RKAB atau belum. Sebab, RKAB adalah dokumen penting yang harus dimiliki perusahaan tambang,” ujar Ibrahim, yang merupakan alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).

Selain RKAB, Ibrahim juga menyinggung status perizinan PT PIP terkait penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT PIP disebut melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 97,86 hektare tanpa memiliki izin di bidang kehutanan.

“Dalam SK tersebut, PT PIP dinyatakan harus membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, PT PIP seharusnya mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai Pasal 110B UU Cipta Kerja, yang mencakup sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, serta kewajiban memperoleh persetujuan untuk melanjutkan operasi.

“Kami juga mempertanyakan apakah PT PIP telah memiliki PPKH (Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan) atau belum, karena sebelum PPKH diterbitkan, perusahaan wajib melunasi denda administratif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ibrahim menegaskan bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, dan PPKH. Jika PT PIP belum mengantongi dokumen tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengawasi aktivitas PT PIP. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera menindak,” tegasnya.

PT PIP Klaim Sudah Kantongi RKAB, Namun Tak Tercantum dalam Data Dinas ESDM Sultra

Menanggapi hal ini, salah satu penanggung jawab PT PIP, Indra, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki RKAB untuk menjalankan aktivitasnya.

“Iya, sudah ada. Mungkin datanya belum ter-update di Dinas ESDM Sultra,” kata Indra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/2/2025).

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen jumlah kuota RKAB PT PIP, hingga berita ini diterbitkan, Indra belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Selain itu, media ini juga mengonfirmasi perihal denda administratif PNBP PPKH serta status PPKH PT PIP melalui WhatsApp dan pesan SMS, tetapi belum mendapat jawaban. Saat dihubungi via telepon, Indra hanya merespons singkat, “Bentar, bentar.”

Pihak PT PIP hanya mengirimkan potongan gambar surat yang menyatakan perusahaan telah mengantongi RKAB untuk periode 2024 hingga 2026 dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kepala Bidang Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, pada Kamis (13/2/2025), hanya terdapat 64 perusahaan di Sultra yang telah mengantongi RKAB sesuai dengan tembusan dari Kementerian ESDM ke Dinas ESDM Sultra. Namun, dalam daftar tersebut, nama PT PIP tidak tercantum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak PT PIP terkait hal ini.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *