LBH HAMI Sultra Buka Posko Pengaduan Dugaan Pengoplosan BBM Subsidi di Kendari
Deliksultra.com, Kendari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuka posko pengaduan terkait dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite di Kota Kendari.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pengoplosan BBM tersebut, terutama bagi mereka yang kendaraannya mengalami kerusakan setelah mengisi BBM subsidi di beberapa SPBU di Kota Kendari.
“Kami akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban. Setelah data terkumpul, kami akan mengajukan laporan resmi dalam satu waktu,” ujar Andre.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan, terutama para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi salah satu kelompok terdampak.
“Kami melihat banyak korban berasal dari kalangan ojol, sehingga kami siap memberikan pendampingan hukum bagi mereka,” tambahnya.
LBH HAMI Sultra juga berencana mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pengoplosan BBM ini dan melakukan pengujian agar dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.
“Seperti kasus-kasus sebelumnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas Andre.
Posko pengaduan ini mulai dibuka pada Rabu, 5 Maret 2025, bertempat di Sekretariat LBH HAMI Sultra, Jalan Mayjend S Parman Nomor 76, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (Ex Hotel Almaira).
Masyarakat yang merasa menjadi korban diharapkan segera melaporkan pengaduannya agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Reporter : Andri