Garda Muda Anoa Desak Kejati Sultra Tindak Komisaris PT LAM Terkait Kasus Korupsi IUP PT Antam

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus menguat. Kali ini, desakan datang dari Garda Muda Anoa Sultra yang meminta Kejati segera memproses hukum Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret 13 orang sebagai tersangka, tiga di antaranya berasal dari internal PT LAM, yakni Windu (pemilik), Ofan Sofian (direktur), dan Glenn Ario Sudarto (pelaksana lapangan). Namun hingga kini, Tan Lie Pin belum juga dijerat, meskipun namanya disebut-sebut dalam sejumlah fakta persidangan.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas. Nama Tan Lie Pin sudah berkali-kali muncul dalam persidangan, bahkan disebut memerintahkan pembukaan rekening penampungan dana ilegal,” tegas Firmansyah, anggota Garda Muda Anoa Sultra, Selasa 15 April 2025.

Menurut Firmansyah, rekening tersebut dibuka atas nama dua office boy perusahaan dan digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan nikel ilegal senilai Rp135,8 miliar. Tak hanya itu, dana tersebut juga disebut digunakan untuk membeli saham PT LAM melalui perusahaan tambang lain.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bukan dugaan semata. Semua sudah terang-benderang di persidangan. Unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU sudah terpenuhi,” lanjutnya.

Merespons hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tan Lie Pin. Namun, statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

“Tim penyidik telah menyelesaikan telaah akhir terhadap yang bersangkutan. Proses selanjutnya akan ditentukan dalam waktu dekat,” ujar Dody.

Kasus korupsi tambang di Mandiodo menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp5,7 triliun. Kini publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *