Kasus Asusila Anggota Polisi di Buton Utara, Kapolres Tegaskan Sanksi PTDH dan Komitmen Kawal Proses Banding

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Buton Utara – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Buton Utara menuai perhatian luas dari masyarakat. Desakan publik akan keadilan akhirnya mendapat jawaban tegas dari Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi Sanjoyo.

Ia menyatakan bahwa Aipda AD, anggota yang diduga mencabuli ibu mertuanya sendiri, telah resmi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.

“Sudah kita sidang kode etik. Putusannya PTDH. Prosesnya sudah dilalui secara administrasi di Polres Buton Utara,” kata AKBP Totok, Jumat (18/4).

Namun, isu ini belum selesai. Masyarakat kembali dibuat geram setelah muncul kabar bahwa AD mengajukan banding ke Polda Sultra dan menyebarkan klaim bahwa ia akan lolos dari pemecatan berkat dukungan oknum petinggi.

Menanggapi hal ini, AKBP Totok menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses banding tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

“Yang bersangkutan memang mengajukan banding ke Polda. Tapi sejauh ini kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Kami akan cek lagi,” ujarnya.

Keluarga korban pun ikut bersuara. Mereka menyebut AD mencoba membangun opini bahwa dirinya akan tetap bertugas sebagai anggota Polri. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik tentang kemungkinan intervensi dalam proses hukum.

Kapolres Buton Utara dengan tegas membantah adanya toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Sebagai Kapolres, saya terus mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran, sekecil apa pun. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melukai integritas Polri,” ucap perwira yang pernah menjabat Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu.

Dengan latar belakang tugas internasional sebagai Wakasatgas FPU X UNAMID di Sudan, AKBP Totok menegaskan bahwa komitmen Polres Buton Utara terhadap penegakan hukum tidak bisa ditawar. Ia menyatakan bahwa proses banding akan tetap dikawal agar tidak ada celah bagi praktik-praktik yang menciderai keadilan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *