Demo Ricuh di Kejati Sultra, Massa Tuntut Penahanan Komisaris PT LAM

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung ricuh, Senin (28/4/2025). Massa membakar ban, memanjat pagar, dan berulang kali mendobrak gerbang kantor Kejati Sultra setelah mendapati pintu masuk ditutup rapat.

Sekitar pukul 11.00 Wita, ratusan mahasiswa tiba di lokasi dan secara bergantian menyampaikan orasi. Aksi mereka diwarnai pembakaran ban di depan gerbang, menyebabkan asap hitam membumbung tinggi ke udara.

Jenderal Lapangan aksi, Muh. Ikbal, dalam orasinya menyampaikan bahwa Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Tiga tersangka berasal dari PT LAM, yakni Windu (pemilik PT LAM), Ofan Sofian (Direktur PT LAM), dan Glenn Ario Sudarto (pelaksana lapangan PT LAM).

Namun, Ikbal menilai Kejati Sultra lamban dalam memproses dugaan keterlibatan Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Ia mendesak agar Kejati segera mengambil langkah hukum, mengingat dalam persidangan terungkap Tan Lie Pin diduga memerintahkan bawahannya membuka rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin, memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening sebagai tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi keduanya terpenuhi,” tegasnya.

Ikbal juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap penyidik Kejati Sultra yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, sejak kasus ini bergulir pada 2022, mahasiswa hanya menerima janji-janji tanpa kejelasan.

“Sudah bertahun-tahun, yang kami dengar hanya kata sabar. Karena itu, kami berencana melaporkan penyidik ke pihak berwenang,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, memastikan bahwa proses hukum terhadap Tan Lie Pin masih berjalan. Ia menegaskan, Kejati Sultra berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kami terus memproses keterlibatan Tan Lie Pin. Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum,” ujar Ruslan.

Aksi unjuk rasa ini berakhir setelah aparat keamanan melakukan pendekatan persuasif dan mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *