Bupati Konut Soroti Banjir Tahunan di Jalur Trans Sulawesi, Sebut Aktivitas PT SCM Jadi Pemicu
Deliksultra.com, Konut – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin Ikbar, menyoroti permasalahan banjir yang kian meluas dan meningkat intensitasnya, khususnya di Jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konut.
Dalam keterangannya, Ikbar menyebut bahwa banjir yang terjadi bukan semata disebabkan oleh cuaca ekstrem, tetapi juga merupakan banjir kiriman dari wilayah tetangga, salah satunya dari area operasional PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kabupaten Konawe.
“Setiap tahun banjir semakin parah. Ini bukan hanya soal cuaca, tapi ada faktor eksternal, seperti kiriman dari wilayah Konawe, tempat PT SCM beroperasi,” ujar Ikbar saat diwawancarai pada 29 April 2025.
Menurutnya, aktivitas penimbunan rawa di kawasan PT SCM telah menghilangkan area resapan air, sehingga menyebabkan limpasan air berujung ke wilayah Konut.
“Di area PT SCM ada rawa yang sangat luas yang dulunya jadi tempat endapan air. Kini rawa itu ditimbun, dan dampaknya kita yang kena,” ungkap Ikbar.
Ia menjelaskan bahwa biasanya banjir hanya berlangsung sekitar satu minggu. Namun, sejak 19 Maret 2025 hingga kini, banjir di Jalur Trans Sulawesi belum juga surut.
“Sudah hampir dua bulan, dan ini tidak biasa. Dulu paling lama seminggu,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Ikbar, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara dan pejabat terkait untuk mencari solusi jangka pendek.
“Pak Ridwan dan Gubernur sudah meninjau langsung dan sudah ada rencana pembangunan jembatan Brayle sebagai solusi awal,” ucapnya.
Ikbar juga menyoroti keberadaan PT SCM yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Konawe. Namun, dampak aktivitas perusahaan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat Konut. Untuk itu, pihaknya telah meminta evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung soal keterbatasan kewenangan akibat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2010, yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pemekaran Kabupaten Konut.
“Permendagri ini membatasi ruang gerak kami. Padahal, dua sungai besar yang bermuara ke Konut, yaitu Linomoyo dan Lalindu, hulunya berada di Konawe dan Morowali,” beber Ikbar.
Ia menekankan perlunya peran pemerintah pusat untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang dan sawit yang belum melakukan reklamasi secara bertanggung jawab.
“Termasuk PT SCM, tidak ada kontribusi yang diberikan untuk masyarakat Konut. Yang mereka beri hanya banjir,” pungkasnya.
Reporter : Andri







