Kuasa Hukum: Kepala KUPP Kolaka Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Kejati Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, menyatakan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Salah satu anggota tim hukum dari LMH and Partner Law Office, Abdul Razak Said Ali, mengungkapkan bahwa SPI telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan lancar.
“Klien kami telah diperiksa dan menjawab kurang lebih 38 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan berlayar,” kata Abdul Razak, Selasa (6/3).
Ia juga menekankan bahwa SPI senantiasa menjalankan tugas berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di institusinya. “Kami tegaskan, klien kami tidak pernah bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya.
Senada dengan itu, La Ode Muhammad Hiwayad, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa seluruh tindakan kliennya selama menjabat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“SPI menjalankan tugas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terkait perizinan jetty, sudah ada dasar hukum berupa akta perjanjian notaris dan surat kepada Dirjen Hubla,” jelas Hiwayad saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa klien mereka mengedepankan pelayanan publik selama persyaratan administratif terpenuhi.
“Selama berkas izin lengkap dan sesuai aturan, tentu akan diproses. Saat ini, pengajuan izin sandar dan berlayar pun sudah berbasis sistem daring melalui Inavornet,” pungkasnya.
Reporter : Andri







