Aksi di Jakarta, Perantara Desak Pencabutan Izin Tambang PT SCM
Deliksultra.com, Jakarta – Di bawah terik matahari Ibu Kota, sekelompok aktivis dari Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) berkumpul di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), Jakarta. Mereka membawa spanduk, pengeras suara, dan semangat yang membara—menyuarakan keresahan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdampak aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Muhammad Rahim, selaku Koordinator Lapangan, berdiri di depan massa dengan nada bicara tegas. Ia menuduh PT SCM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas banjir berulang di jalur Trans Sulawesi, khususnya di Desa Sambandete, Konawe Utara.
“Warga harus menggunakan perahu kecil dengan ongkos mahal hanya untuk melintasi jalan provinsi,” ungkapnya.
Biaya itu, kata Rahim, bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp800.000 sekali seberang—beban berat bagi masyarakat yang mengandalkan jalur itu untuk kebutuhan harian.
Perantara menduga banjir ini merupakan akibat langsung dari rusaknya ekosistem hulu Sungai Lalindu akibat eksploitasi tambang. Aktivitas penimbunan rawa dan pembukaan hutan dalam wilayah konsesi PT SCM, yang disebut mencapai 21.100 hektar, diyakini mempercepat kerusakan lingkungan.
Lebih dari sekadar banjir, ancaman lain mengintai: hilangnya habitat satwa endemik seperti anoa, serta potensi perambahan hutan secara ilegal.
“Kami melihat lemahnya pengawasan dari aparat hukum dan pemerintah daerah. PT SCM beroperasi dengan sangat tertutup,” ujar Rahim.
Melalui aksi ini, Perantara menyatakan akan mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM. Mereka menuntut pencabutan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan PT SCM, serta meminta audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL yang dimiliki perusahaan tersebut.
Perantara juga mendorong penerapan sanksi administratif sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta penegakan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu tuntutan paling mendesak mereka adalah keadilan bagi warga Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, yang nyaris kehilangan jembatan gantung satu-satunya akibat banjir bandang.
“Ini bukan hanya soal izin tambang. Ini soal keselamatan dan masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Rahim dalam orasinya.
Reporter : Andri







