Kejati Sultra Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Kolut, Termasuk Kepala Wilker

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara. Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara berinisial I. Jabatan ini berada di bawah naungan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, dan memiliki peran strategis dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengonfirmasi bahwa Kepala Wilker Kolut telah diperiksa lebih dari satu kali terkait perannya dalam dugaan pemberian izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pemuatan ore nikel ilegal.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa, termasuk soal peran KUPP Kolaka dalam memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujar Iwan saat ditemui, Jumat (9/5/2025).

Saat ditanya kemungkinan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, Iwan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. “Itu nanti akan dilihat oleh penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa saksi yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara resmi lebih dari satu kali. Iwan pun mengimbau agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap semua yang telah dipanggil segera memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *