Diduga Di-PHK Sepihak Lewat WhatsApp, Karyawan PDAM Kendari Akan Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Seorang pegawai kontrak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, berinisial KF, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur resmi. Yang membuat situasi ini makin disesalkan, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu disebut hanya disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

Pihak keluarga, melalui pernyataan Andri Togala—aktivis sosial yang dikenal di Sulawesi Tenggara—menyebut tindakan tersebut mencederai rasa keadilan serta melanggar hukum ketenagakerjaan.

“Tidak ada surat resmi, tidak diberi kesempatan klarifikasi, dan tidak diberikan haknya seperti pesangon. Ini pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Andri kepada awak media.

Andri merujuk pada Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa PHK tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum. Ia menegaskan bahwa KF masih berstatus karyawan yang sah secara hukum hingga ada keputusan resmi dari lembaga terkait.

Lebih jauh, ia menuding bahwa PHK tersebut diduga tidak diketahui secara langsung oleh pimpinan PDAM saat ini. “Kalau benar ini kebijakan direktur baru, maka ini menunjukkan kelalaian terhadap aturan hukum,” katanya.

Pihak keluarga KF pun berencana menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari. Aksi unjuk rasa juga direncanakan akan digelar dalam waktu dekat di Kantor Wali Kota Kendari serta kantor PDAM sebagai bentuk protes atas perlakuan yang mereka anggap tidak adil.

Namun demikian, pihak PDAM Kota Kendari memberikan klarifikasi berbeda. Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM, Muh. Saiful, saat dikonfirmasi via WhatsApp, membantah adanya PHK sepihak melalui pesan singkat.

“Tidak benar ada pemecatan lewat WA. PHK harus melalui surat keputusan (SK) dan pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Saiful, KF belum secara resmi diberhentikan. Ia menyebut bahwa rencana pemutusan kontrak terhadap empat pegawai, termasuk KF, merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Yang bersangkutan adalah tenaga kontrak yang diangkat oleh pejabat lama. Karena ada ketidaksesuaian prosedur pengangkatan, maka kami harus menindaklanjuti temuan dari Inspektorat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pesan yang diterima KF tidak berasal dari pihak manajemen PDAM, melainkan disampaikan oleh rekan kerja.

Lebih lanjut, Saiful menyebut bahwa masa kontrak keempat pegawai tersebut memang akan segera berakhir dan pihaknya memilih untuk tidak memperpanjangnya.

“Semua ada prosedurnya. Nanti akan dipanggil secara resmi oleh bidang SDM,” tandasnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan maupun Wali Kota Kendari terkait persoalan ini.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *