Kajati Sultra Berganti, KPJN Ingatkan Jangan Lemahkan Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Kolut

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara kembali menyuarakan kekhawatiran atas potensi mandeknya penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyusul pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Melalui Ketua KPJN-Sultra, Dimas, organisasi ini menyatakan harapannya agar Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dapat melanjutkan komitmen pemberantasan tambang ilegal tanpa kompromi. Menurutnya, dinamika struktural di tubuh kejaksaan tidak boleh dijadikan dalih untuk melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati rotasi jabatan yang dilakukan Kejaksaan Agung, tapi pergantian Kajati tidak boleh menjadi titik lemah dalam penanganan kasus ini. Tambang ilegal di Kolut bukan kasus kecil, ini soal kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara,” ujar Dimas dalam keterangan pers pada Senin (20/5).

Lebih lanjut, KPJN menilai kasus ini menjadi ujian integritas bagi Kejati yang baru. Mereka mendesak agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dan transparan. Dimas menekankan, perhatian publik terhadap perkara ini bukan hanya datang dari warga Sultra, tetapi juga dari masyarakat nasional yang prihatin terhadap maraknya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Proses hukum ini harus dikawal dan diselesaikan hingga tuntas. Kami tidak ingin ada kesan bahwa dengan adanya pergantian pimpinan, kasus ini malah diremehkan. Fakta-fakta hukum yang sudah terungkap harus ditindaklanjuti,” tambahnya.

KPJN-Sultra sendiri telah menunjukkan komitmen serius dengan menggelar dua aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Rencana aksi lanjutan atau ‘jilid 3’ pun telah disiapkan sebagai bentuk tekanan moral sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang independen.

“Kami akan terus bergerak. Ini bukan soal kepentingan politik, tapi soal keadilan lingkungan dan penegakan hukum yang bersih. Kami mengajak semua pihak, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga masyarakat sipil untuk ikut mengawal,” tegas Dimas.

Menurut KPJN, aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam sumber pendapatan negara. Mereka meminta agar kejaksaan tak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang berada di balik layar.

“Sudah waktunya hukum menyentuh aktor-aktor besar yang berada di balik tambang-tambang ilegal ini. Publik menunggu langkah tegas dari aparat. Jika tidak ada progres, maka kepercayaan terhadap institusi hukum bisa terkikis,” pungkas Dimas.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *