Lahan Sengketa di Kendari Dieksekusi, Putusan Inkrah Tegaskan H. Riso Pemilik Sah
Deliksultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri Kendari mengeksekusi sebidang lahan yang berada di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu 21 Mei 2025.
Lahan tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa antara dua pihak, yang akhirnya dimenangkan oleh pihak almarhum H. Muhammad Riso berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap hingga tingkat kasasi.
Eksekusi ini menyasar tiga rumah permanen, satu kedai kopi, dan delapan unit kios yang berdiri di atas lahan tersebut. Proses ini sempat diwarnai penolakan sejumlah warga, namun aparat pengadilan tetap melaksanakan perintah eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Panitera Pengadilan Negeri Kendari, Armin, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah tindakan mendadak. Proses panjang telah ditempuh, termasuk pemberian tenggat waktu kepada para penghuni untuk mengosongkan lahan sejak 7 Mei 2025. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan, pembongkaran pun dilakukan secara paksa.
“Sudah diberikan kesempatan secara persuasif, tapi tidak diindahkan. Maka dengan sangat terpaksa kami lakukan eksekusi paksa,” ujar Armin, dikutip dari Sultratop.
Lebih lanjut, Armin menegaskan bahwa para penghuni yang kini menempati lahan tersebut sebenarnya telah mengupayakan jalur hukum sejak lama. Mereka mengajukan gugatan hingga ke tingkat kasasi, namun seluruh tingkat peradilan memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah dari almarhum H. Riso.
“Sengketa ini sudah berjalan bertahun-tahun antara pihak H. Naim dan H. Riso. Kini sudah jelas siapa pemilik sahnya, sehingga kami harus melaksanakan putusan pengadilan,” tambah Armin.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, aparat kepolisian turut dilibatkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Sebanyak 115 personel dari Polresta Kendari dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi.
Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha, mengatakan bahwa langkah pengamanan dilakukan sesuai dengan permintaan resmi dari pihak pengadilan. “Meskipun ada perlawanan dari termohon, kami tetap melakukan pendekatan persuasif agar proses hukum ini berjalan sesuai koridor,” ujarnya.
Eksekusi ini menjadi penutup dari rangkaian panjang sengketa yang telah berlangsung selama belasan tahun, sekaligus mempertegas supremasi hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Reporter : Andri







