Wartawan Dihalang Saat Liputan di Kantor Ditjenpas Sultra, AJI dan PWI Bereaksi
Deliksultra.com, Kendari – Seorang jurnalis media daring di Kendari mengalami penghalangan saat menjalankan tugas peliputan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Insiden itu terjadi ketika reporter dari media telisik.id meliput aksi demonstrasi di depan kantor Ditjenpas. Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan mahasiswa diundang oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Nasihul Hakim, untuk berdiskusi lebih lanjut di dalam kantor.
Namun, saat hendak mengikuti jalannya hearing sebagai bagian dari peliputan, jurnalis tersebut dicegah oleh seorang pegawai Ditjenpas bernama Rio, sebagaimana tertera di papan nama seragamnya. Pintu gerbang kemudian ditutup kembali.
“Mau ke mana? Tidak bisa masuk. Tadi disampaikan hanya lima orang mahasiswa yang boleh masuk,” kata Rio kepada wartawan tersebut.
Kendati telah menunjukkan surat tugas sebagai bukti resmi peliputan, wartawan telisik.id tetap tidak diizinkan masuk. Rio beralasan belum ada instruksi dari pimpinan terkait kehadiran media.
“Belum ada penyampaian dari atasan untuk diliput,” ujar Rio.
Hamlin, jurnalis yang dicegat, menuturkan bahwa niatnya semata-mata untuk menjalankan fungsi jurnalistik—meliput dan menyampaikan hasil pertemuan kepada publik. Ia menyesalkan sikap penghalangan tersebut.
“Saya ditanya mau ke mana, saya jelaskan saya dari media ingin meliput. Tapi tetap tidak diizinkan masuk, padahal saya sudah tunjukkan surat tugas,” ujar Hamlin.
Menurutnya, tindakan ini menjadi sinyal negatif terhadap kebebasan pers dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya pembungkaman kerja jurnalistik.
“Kami hanya ingin menyampaikan informasi kepada publik, tapi malah dihambat tanpa alasan yang masuk akal,” lanjutnya.
Hamlin juga mencoba menghubungi Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, melalui WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan meskipun pesan telah dibaca.
Kasus ini mendapat sorotan dari Ketua AJI Sultra, Sada, yang menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Tindakan itu jelas-jelas menghambat kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tegas Sada. Ia meminta pihak Ditjenpas untuk memberikan sanksi kepada oknum pegawai tersebut.
Senada, Ketua PWI Sultra, Sarjono, mengajak semua pihak agar saling menghargai tugas masing-masing profesi, termasuk insan pers.
“Kita harus saling menghormati. Pers juga memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya penghalangan seperti itu harus dilawan demi menjaga kemerdekaan pers. “Pers harus tetap optimis. Praktik-praktik yang menghambat kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi kerja pers dapat dipidana dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Reporter : Andri







