Tambang Emas Ilegal di Hutan Bombana Terungkap, Satu Alat Berat Disita

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Bombana – Upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum kembali ditegaskan oleh Polres Bombana setelah berhasil menggagalkan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kejadian ini bermula pada Jumat sore, 16 Mei 2025, ketika tim gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Bombana diterjunkan ke lokasi menyusul laporan dari warga setempat mengenai aktivitas tambang liar di kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan produksi.

Saat tiba di lokasi, aparat menemukan sebuah ekskavator merek Zoomlion tengah melakukan penggalian. Dari lubang-lubang tanah yang terbentuk, kuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pertambangan emas tanpa izin. Petugas segera menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan operator alat berat untuk diperiksa di tempat.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa operator baru mulai bekerja atas perintah seorang pria berinisial DM, dengan tugas menggali tanah yang diperkirakan mengandung emas. Ia juga mengakui bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari instansi berwenang, baik dari sektor pertambangan maupun kehutanan.

Barang bukti berupa satu unit ekskavator, satu mesin Dongfeng, serta perlengkapan tambang lainnya disita dari lokasi. Selain itu, penyelidikan awal menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut kemungkinan besar berada dalam kawasan hutan produksi. Untuk memastikan status kawasan, Polres Bombana telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay batas wilayah.

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik yang sedang mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual di balik operasi tambang ilegal ini.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasatreskrim Iptu Yudha Febri Widanarko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Menurutnya, selain merugikan negara dan melanggar hukum, aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan kehutanan lainnya,” ujar AKBP Wisnu dalam pernyataan resminya, Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam waktu dekat, Polres Bombana akan menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Polres Bombana mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas pertambangan ilegal. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *