Enam Tahun Penjara untuk Aktor Utama Pemalangan Jalan di Konawe Utara, Terungkap Motif Ekonomis di Baliknya

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Konut – Drama pemalangan jalan yang sempat mengganggu aktivitas pertambangan di Konawe Utara akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri Unaaha menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Basmanto, pria yang dinyatakan sebagai penggerak utama aksi pemblokiran jalan kabupaten di wilayah tersebut.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/5), menyusul pembuktian bahwa Basmanto dengan sengaja memanfaatkan jalan umum sebagai alat tekan terhadap PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan.

Bermula dari klaim sepihak bahwa jalan yang menghubungkan Puuwonua hingga Tapunggaeya melintasi lahan milik keluarganya, Basmanto kemudian menyusun rencana sistematis. Ia memberikan surat kuasa kepada lima orang untuk melakukan aksi pemalangan berulang kali dengan berbagai bahan—mulai dari batu hingga ban bekas.

Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022, jalan tersebut telah berstatus sebagai jalan kabupaten dan merupakan fasilitas umum. Dokumen resmi menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah.

Motif Basmanto terungkap semakin jelas di persidangan. Ia awalnya menuntut agar dump truck miliknya diizinkan beroperasi di area kerja PT BNN. Setelah perusahaan mengalah demi kelancaran produksi, tuntutan berlanjut ke permintaan Surat Perintah Kerja (SPK) dan bahkan somasi senilai Rp9,3 miliar, dengan dalih kompensasi atas lahan yang diklaim sebagai milik warisannya.

Yang menarik, aksi pemalangan selalu diarahkan ke PT BNN, meski jalan tersebut juga digunakan oleh perusahaan tambang lain. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Basmanto memiliki motif ekonomi yang spesifik terhadap BNN.

Akibat aksi tersebut, operasional PT BNN nyaris lumpuh. Jalan yang menjadi jalur vital untuk pengangkutan hasil tambang dan logistik tertutup berulang kali, mengakibatkan kerugian besar secara finansial dan produksi.

Padahal, PT BNN telah mengantongi izin resmi berdasarkan Rekomendasi Nomor 003/RKPJK/DPMPTS/IX/2022 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Konawe Utara yang menyatakan bahwa jalan itu sah digunakan untuk kegiatan usaha hingga 2027.

Majelis hakim menyatakan bahwa Basmanto melanggar Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum dan Pasal 55 ayat (1) karena menyuruh orang lain melakukan tindakan tersebut. Dua pelaku lain, Sahrir dan Restu, dijatuhi hukuman masing-masing empat dan tiga tahun penjara.

Namun, putusan ini tidak diterima mentah-mentah oleh pihak keluarga terdakwa. Kuasa hukum Basmanto, Nastum, menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta di persidangan.

“Putusan ini berat sebelah. Hakim seakan hanya mengikuti alur jaksa, tanpa mempertimbangkan pembelaan kami secara utuh,” ujar Nastum seusai sidang.

Vonis ini dinilai sebagai sinyal kuat dari aparat penegak hukum untuk menertibkan segala bentuk pemalakan berkedok kepemilikan lahan. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memang tengah gencar menciptakan iklim investasi yang bersih dari tekanan informal dan aksi premanisme.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *