SKAK Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur dalam Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK). Lembaga ini menilai proses seleksi yang tengah berlangsung tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dan terkesan sarat intervensi.
Muhammad Rizal Hamka, Dewan Eksekutif LSM SKAK, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi tersebut. Ia juga menduga terdapat campur tangan pihak tertentu yang tidak seharusnya terlibat.
“Keputusan Gubernur Sultra terkait pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dalam SK Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 kami nilai tidak mengacu pada dasar hukum yang semestinya,” ujar Rizal, yang juga dikenal sebagai Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra.
Menurut Rizal, proses seleksi seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, kewenangan gubernur hanya sebatas membentuk panitia seleksi, bukan panitia uji kelayakan. “Tugas membentuk panitia uji kelayakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab panitia seleksi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas seleksi terhadap calon Dewan Pengawas, yang menurutnya tidak diatur dalam SK Gubernur tersebut. “Faktanya, seleksi Dewan Pengawas tetap dilakukan. Dasar hukumnya apa?” katanya.
SKAK juga menyoroti prosedur administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan Permendagri. Salah satunya adalah tidak adanya kewajiban menyusun rencana bisnis dalam berkas pendaftaran, padahal hal itu diwajibkan oleh regulasi. “Bahkan, ada syarat tambahan yang tak diatur dalam Permendagri, seperti pengalaman minimal empat tahun mengelola perusahaan,” imbuh Rizal.
Lebih jauh, ia membeberkan dugaan intervensi dari pihak luar dalam pemeriksaan berkas calon. “Beredar foto seseorang yang tidak memiliki kewenangan, yakni SMS, ikut memeriksa berkas pendaftaran. Padahal dia adalah Komisaris Utama Bank Sultra. Dalam kapasitas apa dia terlibat?” ujarnya.
Rizal juga menyebut adanya dugaan penyusunan berkas salah satu calon oleh oknum yang tidak memiliki peran resmi dalam tim seleksi. Selain itu, SKAK menemukan indikasi manipulasi bukti visual dalam pengumuman seleksi.
Meski demikian, Rizal meyakini Gubernur Sultra tidak mengetahui berbagai kejanggalan ini. “Kami percaya Gubernur ASR adalah pemimpin yang patuh aturan. Dugaan kami, ini merupakan jebakan dari bawahannya yang bisa mencoreng nama baik beliau,” tegasnya.
Untuk itu, SKAK mendesak agar proses seleksi dihentikan dan dilakukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika tetap dilanjutkan, besar kemungkinan proses ini akan digugat ke PTUN,” pungkasnya.
SKAK juga mengungkapkan telah melayangkan aduan tertulis ke Gubernur Sultra dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Sekretariat Tim Seleksi, Satbar, enggan berkomentar. “Mohon maaf, no comment. Silakan langsung ke pimpinan,” ujarnya singkat.
Reporter : Andri







