Asimilasi Napi Korupsi di Sultra: Ada Nama Keponakan Gubernur dan Perusahaan Tambang
Deliksultra.com, Kendari – Tiga narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tenggara mendapat program asimilasi dari pihak ketiga setelah permohonan mereka dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ketiga napi tersebut adalah La Ode Gomberto, Andi Ardiansyah, dan Agus. La Ode Gomberto merupakan terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna. Ia sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak November 2023 dan kini dipindahkan ke Rutan Raha pasca vonis.
Sementara itu, Andi Ardiansyah—yang diketahui sebagai keponakan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka—merupakan napi kasus korupsi pertambangan. Ia menjabat sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan terlibat dalam kasus dokumen fiktif PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Napi ketiga, Agus, berasal dari PT Vimi Kembar Grup (VKG), yang juga terseret dalam kasus serupa. PT VKG tercatat sebagai salah satu dari 38 perusahaan tambang kontraktor yang diperiksa oleh Kejati Sultra.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan bahwa ketiganya telah mendapat Surat Keputusan (SK) asimilasi. Meski demikian, Andi Ardiansyah dan Agus belum mulai menjalankan program asimilasi.
“SK-nya sudah keluar, tinggal pelaksanaan,” ujar Sulardi kepada awak media, Senin (27/5).
La Ode Gomberto telah lebih dulu menerima SK asimilasi sejak 24 April 2025. Ia akan bekerja di PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) milik keponakannya, Dwi Bayu, dengan gaji Rp4 juta per bulan. Dari gaji tersebut, 50 persen digunakan untuk keperluan pribadi, 35 persen disetor ke Rutan Raha sebagai kontribusi pembinaan, dan 15 persen disetorkan ke kas negara.
Menurut Sulardi, seluruh proses asimilasi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2012. Usulan asimilasi didukung oleh tokoh masyarakat dan pejabat setempat, termasuk Lurah Raha III, La Ode Hadasi.
“Asimilasi bukan hanya soal administrasi, tapi juga penilaian dari masyarakat sekitar,” tambah Sulardi.
Asimilasi sendiri merupakan bagian dari pembinaan narapidana yang memungkinkan mereka menjalani sebagian masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan sebagai persiapan reintegrasi sosial.
Reporter : Andri







