Harapan Pergi Haji Pupus, Pensiunan di Muna Rugi Rp160 Juta, Kasus Mandek di Polsek
Deliksultra.com, Muna – Harapan NP (60), seorang pensiunan ASN di Kabupaten Muna, untuk menunaikan ibadah haji tahun 2023 berubah menjadi kekecewaan mendalam. Niat suci yang dibangun dengan kesungguhan justru kandas karena diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan haji. Uang ratusan juta rupiah raib, sedangkan keberangkatan ke Tanah Suci tak kunjung terealisasi.
NP, warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, mengungkapkan telah menyetor dana sebesar Rp160 juta kepada biro perjalanan PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour), yang mengaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Setoran dilakukan bertahap sejak Desember 2021 hingga Maret 2023.
“Saya sudah ikut manasik, bahkan dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Muna. Tapi setelah itu justru diminta tambahan uang lagi, padahal sudah setor Rp160 juta. Saya merasa benar-benar ditipu,” ungkap NP saat ditemui.
Kecurigaan semakin menguat ketika musim haji 2023 berlalu tanpa ada kejelasan. Tak satu pun janji ditepati, dan uang yang disetorkan pun tak dikembalikan. Merasa dirugikan, NP akhirnya melapor ke Polsek Katobu pada 1 September 2023. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: STPL/162/IX/2023/Spk Sek Katobu/Res. Muna.
Tak hanya NP yang merasa ditelantarkan. Ia menyebut ada korban lain, termasuk pasangan petani dari Kabawo yang mengaku menyetor hingga Rp300 juta. Mereka pun hingga kini belum diberangkatkan.
“Ini bukan soal uang semata, tapi soal kepercayaan dan ibadah. Harusnya diberangkatkan haji, malah digantung tanpa kepastian,” ujar NP dengan nada getir.
Ironisnya, lebih dari satu tahun berlalu sejak laporan dibuat, penanganan kasus ini belum menunjukkan kemajuan berarti. Proses hukum di Polsek Katobu dinilai berjalan lamban.
Saat dimintai tanggapan pada Sabtu (7/6), Kapolsek Katobu IPTU La Ode Ali Musmin mengaku belum bisa memberi penjelasan rinci. Ia menyebut belum menjabat di wilayah tersebut saat laporan masuk.
“Nanti saya koordinasikan dulu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim sebelumnya. Saat itu saya belum bertugas di Katobu,” katanya.
Meski demikian, IPTU La Ode Ali memastikan pihaknya tetap memproses laporan yang ada. “Yang penting ada bukti laporan polisi. Inshaa Allah tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Al Ikhlas Wisata Mandiri masih terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penipuan tersebut.
Reporter : Andri







