Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu dalam Tiga Pengungkapan Beruntun di Juli 2025

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika. Selama bulan Juli 2025, jajaran Unit 2 Subdit 3 berhasil menggulung tiga jaringan pengedar sabu di wilayah hukum Sultra.

Dari tiga penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan 6.812,6 gram sabu dari tiga lokasi berbeda, dengan tiga pria berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari.

“AS diringkus di kediamannya di Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, dengan barang bukti dua bungkus besar dan sebelas sachet sabu seberat 3.241,6 gram. Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku hanya sebagai perantara yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DJ melalui komunikasi telepon,” ujarnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Bambang juga mengatakan, penindakan berlanjut sehari kemudian, Minggu, 13 Juli 2025, di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, da mengamankan narkotika jenis sabu dengan BB 2 kg.

“Petugas menggerebek rumah milik AD dan menemukan 2.037 gram sabu yang disimpan dalam 21 bungkus di dalam kamar dan dapur. Sebuah timbangan digital juga turut disita. AD disebut berperan sebagai kurir yang mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial MA,” ungkapnya.

Sementara itu, pengungkapan ketiga terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

“Tersangka AR diamankan dengan barang bukti 1.534 gram sabu yang disembunyikan di rak lemari. AR diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial R, juga melalui sambungan telepon,” tuturnya

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilaya hukum Polda Sultra.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi. Sinergi adalah kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup. Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menegaskan, pihaknya akan mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *