JARAK Sultra : Dugaan Konflik Kepentingan, Istri Gubernur Terkait PT TMS

waktu baca 2 menit
Screenshot

Deliksultra.com, Bombana – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menghentikan aktivitas tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran izin pada lahan seluas 172,82 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Langkah tegas ini dilakukan karena PT TMS diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Padahal, sesuai Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan wajib mengurus perizinan tersebut paling lambat November 2023.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyegelan adalah bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. “Tidak ada kompromi bagi pelanggaran izin di kawasan hutan, apalagi yang berdampak pada lingkungan,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Keluarga Gubernur

Kasus ini kian menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Data investigasi menunjukkan bahwa PT TMS terhubung dengan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (BDTA) sebagai salah satu pemegang saham.

Nama istri gubernur, Arinta Nila Hapsari, dan putrinya, Alaniah Nisrina, disebut memiliki saham di PT BDTA. Dugaan kepemilikan ini memicu dugaan konflik kepentingan.

Ketua Umum Jaringan Anti Korupsi Sultra (JARAK SULTRA), Yunus Mbatono, mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami meminta PT TMS ditutup permanen dan dilakukan penyelidikan transparan terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kepemilikan saham,” tegas Yunus.

Rekam Jejak Pelanggaran

PT TMS sebelumnya juga dikaitkan dengan kasus kecelakaan kerja. Pada September 2022, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat tertimpa batang pohon saat kegiatan tambang berlangsung. Peristiwa ini menambah catatan buruk perusahaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, data lingkungan menunjukkan dalam tiga tahun terakhir, PT TMS telah menyebabkan deforestasi hingga 295 hektare. Kerusakan hutan, mangrove, hingga pencemaran laut kini menghantui Pulau Kabaena yang termasuk kategori pulau kecil rentan.

Tuntutan Pencabutan IUP

LSM dan masyarakat mendesak pemerintah pusat maupun daerah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS. Rekomendasi clean and clear (CnC) yang dikeluarkan pemerintah daerah juga diminta untuk dievaluasi.

Kasus PT TMS menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *