Kejati Sultra Bidik Aktivitas Tambang Ilegal PT Mandala Jayakarta di Konut
Deliksultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengulik dugaan praktik korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel milik PT Mandala Jayakarta di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas tambang itu berlangsung sejak 2015 hingga 2021.
Dasar penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-D6a/P.3/Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, yang salinannya ikut beredar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, PT Mandala Jayakarta disinyalir menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Perusahaan juga disebut tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil tambang, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebagai langkah awal, tim penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa sejumlah pihak. Kepala Dinas Kehutanan Sultra tercatat menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, tak menampik adanya penyelidikan ini.
“Iya (benar),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Deliksultra.com, Selasa (16/9/2025).
Meski demikian, kejaksaan belum merinci besaran potensi kerugian negara maupun pihak yang paling bertanggung jawab. Penyelidikan dipastikan berlanjut untuk membuka lebih dalam dugaan penyimpangan dalam operasi tambang nikel tersebut.
Teporter : Andri







