Istri Mantan Hakim Diduga Ingkari Janji Pembayaran Ekskavator Rp850 Juta
Deliksultra.com, Kendari – Seorang wanita berinisial MG (57), yang diketahui sebagai istri dari mantan hakim berinisial SP asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga mengingkari kesepakatan pembayaran alat berat jenis ekskavator senilai Rp850 juta milik warga Kendari, T. MG disebut belum melunasi sisa pembayaran meski alat berat tersebut telah diserahkan sejak Mei 2025 lalu.
Menurut T, transaksi jual beli itu terjadi pada 21 Mei 2025, di mana MG dan suaminya datang langsung ke Kendari untuk memeriksa kondisi ekskavator. Setelah melihat unit tersebut dalam keadaan baik, keduanya menyetujui pembelian dengan pembayaran uang muka Rp500 juta, sementara sisa Rp350 juta dijanjikan akan dilunasi paling lambat 21 Juli 2025.
Dalam perjanjian tertulis, kata T, juga tercantum denda Rp500 ribu per hari apabila pelunasan melebihi batas waktu yang disepakati. Namun hingga Oktober ini, pembayaran tak kunjung diselesaikan.
“Sudah lebih dari tiga bulan lewat. Kalau dihitung, dendanya saja mencapai Rp40 juta lebih, jadi total kerugian kami sekitar Rp390 juta,” ujar T dengan nada kesal, Kamis (23/10).
Ia mengaku telah memberikan waktu dan kesempatan bagi MG untuk melunasi sisa pembayaran. Namun hingga kini, tak ada kejelasan. Ironisnya, ekskavator tersebut diketahui telah digunakan untuk proyek di wilayah Toraja Utara, Sulsel.
T menambahkan, pihak MG berdalih belum melunasi sisa pembayaran karena adanya cacat tersembunyi pada unit ekskavator. Padahal, menurutnya, klaim itu baru disampaikan setelah masa jatuh tempo terlewati, dan alat berat telah beberapa kali dioperasikan di lapangan.
“Saat serah terima, unit ekskavator berfungsi normal, mereka sudah cek langsung. Jadi alasan cacat tersembunyi itu tidak relevan dan hanya jadi dalih untuk menunda kewajiban,” tegas T.
Atas kejadian ini, T berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, sekaligus memohon sita jaminan terhadap alat berat yang masih dikuasai MG.
Ia menyebut, tindakan MG memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, bahkan berpotensi masuk ranah penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, karena menguasai barang tanpa pelunasan.
“Apalagi ini melibatkan istri seorang mantan pejabat lembaga peradilan. Seharusnya memberi teladan, bukan mengabaikan kewajiban hukum,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada MG dan SP melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Reporter : Andri







