Gakkum dan Kejaksaan Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Perkara Kehutanan, Soroti Juga Tambang Nikel di Sultra

waktu baca 3 menit

DELIKSULTRA.COM, JAKARTA — Upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan semakin tegas. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan, pada 28 Oktober 2025.

Kerja sama yang diteken oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana ini menandai langkah konkret kedua institusi dalam memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan kasus kehutanan, mulai dari tahap penyidikan hingga proses penuntutan.

Melalui PKS tersebut, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) yang akan bekerja di tingkat pusat maupun daerah. Satgas ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara kejahatan kehutanan yang bersifat lintas wilayah, terorganisir, dan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

“Melalui kerangka ini, kami memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur — mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan,” ujar Dwi Januanto.

Ia menegaskan, penegakan hukum kehutanan kini tak hanya berhenti pada pelanggaran administratif atau pidana utama, namun juga akan menyasar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan.

Sementara itu, Asep N. Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi antara penyidik dan jaksa sejak awal proses penyidikan agar tidak terjadi pengulangan berkas perkara (P-19).

“Melalui PKS ini, penyidik dan jaksa harus bekerja bersama sejak di lapangan agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas,” ujarnya.

Satgas P4SK akan bekerja secara permanen dengan melibatkan lintas-unit di pusat dan daerah. Rapat koordinasi minimal dua kali setahun akan menjadi forum evaluasi dan pemantapan strategi dalam menindak para pelaku perusakan kawasan hutan, termasuk dari sektor pertambangan.

Fokus Penegakan di Sulawesi Tenggara: Tambang Nikel Disorot

Langkah pembentukan Satgas P4SK ini sejalan dengan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah lebih dahulu dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH yang diketuai Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan dikomandoi pelaksana Jampidsus Febrie Adriansyah kini tengah menindak perusahaan-perusahaan tambang yang diduga kuat menggarap kawasan hutan tanpa izin.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, Satgas PKH mencatat sejumlah perusahaan nikel yang diduga melanggar ketentuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sejumlah lokasi bahkan telah dipasangi plang larangan oleh Satgas.

Daftar perusahaan tersebut di antaranya:
1. PT Tonia Mitra Sejahtera – 172,83 hektare di Kabupaten Bombana.
2. PT Toshida Indonesia – 49,91 hektare di Pomala, Kabupaten Kolaka.
3. PT Suria Lintas Gemilang – 75,59 hektare di Pomala, Kabupaten Kolaka.
4. Perusda Kolaka.
5. PT Tambang Matarape Sejahtera – 126,69 hektare di Kabupaten Konawe Utara.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan tanpa izin, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum melalui sinergi lintas lembaga.

Dengan hadirnya Satgas P4SK dan Satgas PKH, pemerintah berharap penanganan perkara kehutanan tidak lagi berjalan lamban dan terpisah-pisah. Kolaborasi antara aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci untuk menekan praktik perusakan hutan, khususnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di sektor tambang.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *