Vonis Ringan Pemilik Saraskin Disorot, Ampuh Sultra Nilai Putusan PN Kendari Janggal dan Tak Beri Efek Jera
DELIKSULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan kepada Nurmaya Santi, owner kosmetik Saraskin, dalam kasus produksi dan peredaran kosmetik berbahaya.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh peredaran kosmetik berbahaya terhadap kesehatan masyarakat.
“Vonis satu tahun itu sangat tidak rasional menurut kami. Ancaman pidananya saja rata-rata di atas 10 tahun. Kok bisa hukumannya seringan itu, padahal dampaknya besar,” tegas Hendro.
Menurutnya, putusan tersebut justru menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Kasus ini bukan persoalan sepele. Ini adalah kejahatan terhadap kesehatan masyarakat. Dengan vonis seringan itu, bagaimana mungkin bisa memberi efek jera?” ujarnya.
Ampuh Soroti Ketidaksesuaian dengan Ancaman UU Kesehatan
Hendro yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta menjelaskan bahwa aturan pidana terkait kosmetik berbahaya telah diatur jelas dalam UU Kesehatan.
Ia menyebutkan:
• Pasal 196 UU Kesehatan mengancam produsen kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
• Pasal 197 UU Kesehatan menegaskan bahwa pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, termasuk kosmetik, dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kalau acuannya jelas seperti itu, tapi vonisnya hanya satu tahun percobaan, tentu sangat janggal. Ada apa ini? Kok bisa hukumannya serendah itu?” kritiknya.
Ampuh Akan Laporkan Putusan ke KY dan Kemenkes
Melihat kejanggalan tersebut, Ampuh Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) serta Kementerian Kesehatan.
“Kasus kosmetik berbahaya ini harus diperlakukan serius. Kami curiga putusan PN Kendari tidak sepenuhnya berlandaskan ketentuan hukum dan tujuan keadilan,” pungkas Hendro.
Ampuh menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut keselamatan konsumen.
Reporter : Andri







