Ratusan Massa Dobrak Pagar Kejati Sultra, Desak Penetapan Tersangka Baru Kasus Mandiodo
Deliksultra.com, Kendari – Ratusan massa dari organisasi Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin (24/5/2025). Aksi tersebut memanas setelah demonstran mendobrak pagar Kejati Sultra sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejati Sultra segera menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi dan kejahatan tambang di lahan PT Lawu Agung Mining (LAM). Nama yang mereka sorot ialah Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lili Salim.
Menurut masa aksi, nama Lili Salim kerap disebut dalam persidangan oleh sejumlah saksi maupun terdakwa, namun hingga kini perannya belum diungkap secara jelas oleh Kejati Sultra.
“Pembukaan rekening untuk menampung uang hasil penjualan nikel ilegal itu dilakukan atas perintah TL. Unsur TPPU dan tambang ilegalnya sudah jelas,” ujar Koordinator Aksi, Muhammad Ikbal.
Para demonstran menilai Kejati Sultra tidak transparan dan terkesan menutupi dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Padahal, kerugian negara akibat korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo mencapai Rp5,7 triliun.
Respons Kejati Sultra
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejati Sultra Ruslan menyampaikan bahwa tim penyidik masih bekerja dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lili Salim.
“TL sudah diperiksa. Kita tunggu hasil kerja tim,” ujar Ruslan.
Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus PT LAM
Hingga kini, Kejati Sultra belum menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo yang menyeret beberapa pejabat PT Lawu Agung Mining. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Salah satu nama yang terus mencuat dalam proses penyidikan ialah Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lili Salim. Meski berulang kali disebut dalam persidangan, hingga September 2025 statusnya masih sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan bahwa Lili Salim telah diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan pemberkasan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Komisaris PT Lawu masih berstatus saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan TPPU,” kata Ilham, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Lili Salim bahkan tercatat tiga kali mangkir dari panggilan persidangan, termasuk sidang pada 11 Juni 2025.
Fakta Sidang: Aliran Dana Rp135,8 Miliar Lewat Rekening Office Boy
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025), Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan membeberkan temuan penting terkait aliran dana Rp135,8 miliar dari penjualan nikel ilegal.
Dana itu diduga disamarkan melalui rekening dua office boy PT LAM atas perintah Komisaris LAM, Tan Lie Pin.
“Ini upaya jelas untuk menyamarkan transaksi ilegal,” kata JPU Alif di persidangan.
Rangkaian Peran Para Terdakwa
1. Windu Aji Sutanto – Pemilik PT LAM
Dakwaan: TPPU dan korupsi penjualan bijih nikel dari WIUP PT Antam Blok Mandiodo.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli:
• Toyota Land Cruiser
• Mercedes Benz Maybach
• Toyota Alphard
• Uang tunai Rp1,7 miliar
Putusan kasasi: 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
2. Glenn Ario – Pelaksana Lapangan PT LAM
Didakwa aktif melakukan penambangan, pengangkutan, hingga penjualan nikel ilegal.
Ia membeli dokumen PT KKP dan PT TTM seharga 3–5 dolar AS per metrik ton untuk menyamarkan asal ore.
Putusan kasasi: 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Aksi Massa Belum Berakhir
Garda Muda Anoa menegaskan akan terus mengawal kasus Mandiodo hingga Kejati Sultra menetapkan tersangka tambahan yang mereka nilai paling bertanggung jawab.
Aksi susulan disebut berpotensi digelar jika Kejati tidak memberikan kepastian hukum dalam waktu dekat.
Reporter : Andri







