Kuasa Hukum Dirut PT GAN Sebut Ada Upaya Kriminalisasi, Eks Kapolda Yan Sultra Indrajaya Diduga Terlibat
Deliksultra.com, Kendari – Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), MJ, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, menuai sejumlah pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum. Mereka menilai proses penyidikan tidak berjalan seimbang, bahkan diduga melibatkan tekanan dari pihak tertentu.
Kasus yang dilaporkan oleh Direktur PT Citra Silika Mallawa (CSM), Syamsul Pado, pada Agustus 2025 itu kini berujung pada pemeriksaan intensif terhadap MJ sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, La Ode Abdul Kadir, menilai langkah tersebut sangat cepat jika dibandingkan dengan laporan kliennya pada 2021 terkait dugaan pemalsuan dokumen milik PT CSM.
“Entah ini prestasi atau tekanan pimpinan terhadap penyidik. Dari Agustus pelaporan hingga November penetapan tersangka ini waktu yang cukup singkat. Ada apa?,” katanya saat ditemui di Polda Sultra, Senin 1 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen IUP PT CSM yang diajukan pihaknya pada 2022 justru tidak mengalami perkembangan berarti.
“Sementara pada saat kami yang melapor terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM, mulai dari tahun 2022, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan kejelasan. Ini aneh, pelapor yang jadi tersangka,” imbuhnya.
La Ode Abdul Kadir juga menegaskan bahwa saksi kunci belum diperiksa sehingga pihaknya menolak pemeriksaan lanjutan terhadap MJ.
“Namun, untuk pemeriksaan kali ini kita menolak untuk dilanjutkan. Hal itu dikarenakan saksi kunci yang mengetahui fakta utama yakni mantan Bupati Nur Rachman Umar dan Rusda Mahmud belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP
Kuasa hukum menjelaskan, perbedaan SK IUP yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menjadi titik awal pelaporan kliennya. SK Nomor 540/62 Tahun 2011 disebut memiliki dua versi berbeda, baik dari sisi luasan wilayah maupun masa berlaku izin.
“Ini ada dua SK yang keluar. Dengan judul dan nomor yang sama namun perbedaannya yakni terkait dengan luasan lahan dan waktu pengelolaan IUP OP. Ini yang menjadi tanda tanya,” terangnya.
Tiga instansi pemerintah disebut telah menyatakan bahwa luas IUP PT CSM hanya 20 hektare, namun keputusan hukum terhadap dugaan pemalsuan belum terlihat progresnya.
“Keputusan tiga lembaga negara itu kompak menyatakan bahwa luasan lahan PT CSM itu 20 hektare,” jelasnya.
MJ Akui Pernah Diintimidasi
MJ menambahkan bahwa dirinya pernah ditekan saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pada 2021.
“Tetapi hal itu tidak berlanjut. Saya cabut laporan saya setelah mendapatkan intimidasi dari mantan Kapolda Sultra kala itu (Yan Sultra Indrajaya, red). Beliau mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik,” tuturnya.
Ia merasa kini menjadi pihak yang dirugikan setelah memperjuangkan haknya atas IUP tersebut.
“Dan saya baru tahu, dipermasalahkan itu maksudnya hari ini terjadi bahwa saya menjadi tersangka dari apa yang saya perjuangkan,” imbuhnya.
“Saya merasa IUP tersebut merupakan hak saya, sehingga saya juga harus memperjuangkan hal tersebut,” tegasnya.
Penyidik Bantah Tidak Profesional
Kasubdit IV Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan prosedur sesuai aturan hingga penetapan tersangka berinisial JO pada 21 November 2025.
“Tentu penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setelah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Ia memastikan penyidikan berjalan obyektif dengan memeriksa sembilan saksi serta menyita 30 dokumen sebagai barang bukti.
“Untuk saksi kita juga sudah memeriksa 9 saksi. Dan sebanyak 30 dokumen juga telah kami situ sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.
Indra turut membenarkan bahwa dokumen IUP milik PT CSM telah menjadi bagian bukti yang diperiksa kepolisian.
“Ia salah satunya (dokumen yang disita sebagai barang bukti, red) adalah IUP tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Andri







