Polda Sultra Bekuk Kurir Narkoba, Sita 6,5 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DP (29), warga Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap pada Selasa (2/12/2025) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.583 gram atau sekitar 6,5 kilogram.

Kapolda Sultra Itjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, penangkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda di Kota Kendari, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepat di depan Grapari Kendari, sekitar pukul 15.30 WITA, dan sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia sekitar pukul 16.00 WITA.

“Penangkapan berawal dari hasil analisa penyelidikan lanjutan kasus sebelumnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA atas nama tersangka Raden Bambang Dwijatmiko yang diamankan pada Mei 2025,” ungkapnya.

Selama tujuh bulan lanjut Didik, penyidik melakukan pendalaman data digital dan menemukan adanya indikasi jaringan peredaran sabu dari luar negeri, diduga berasal dari Malaysia, yang menyusup melalui Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah menuju Kota Kendari.

“Dari hasil tracing dan tracking, polisi menemukan bahwa pelaku menyewa sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi DT 1241 JH pada 28 November 2025 untuk melakukan perjalanan ke Mamuju, Sulawesi Barat. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukan kendaraan tersebut melaju di Kota Kendari,” ujarnya.

Saat akan dihentikan di depan MTs Negeri 2 Kendari, pelaku berusaha kabur meski telah diberikan tembakan peringatan. Pengejaran berlanjut hingga di depan Grapari Kendari, di mana kendaraan pelaku akhirnya berhasil dihentikan secara paksa.

Polisi kemudian mengamankan DP dan menemukan 6 paket sabu dengan berat brutto 6.491 gram di dalam tas kain warna cokelat biru merk Baby Gear yang berada di samping kursi pengemudi.

“Pengembangan dilanjutkan ke tempat kos pelaku dan ditemukan kembali 2 paket sabu dengan berat brutto 92 gram. Paket tersebut disimpan dalam sebuah kotak parfum hitam merk Elixir One yang dibungkus tas kertas merk Mississippi Ladies,” jelasnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 8 paket dengan berat brutto 6.583 gram.

Selain itu, polisi menyita barang bukti non narkotika berupa:
• 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DT 1241 JH
• 1 unit handphone Oppo A3
• 2 tas kain warna coklat biru merk Baby Gear
• 1 tas kertas merk Mississippi Ladies
• 1 kotak parfum merk Elixir One

Pelaku yang lahir di Makassar pada 17 Agustus 1996 itu mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengedarkan sabu di Kota Kendari. Ia berdalih melakukan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. DP juga mengaku dikendalikan oleh seseorang yang mengaku berasal dari Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atas pelaku dalam sindikat peredaran narkoba internasional tersebut.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *